Advetorial

Imigrasi Tobelo Deportasi Seorang WNA asal Tiongkok

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Zhang Fabao.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman, mengatakan WNA tersebut dideportasi karena masa berlaku izin tinggal sudah habis.

Ia menjelaskan, hal ini terungkap ketika Zhang Fabao mendatangi Kantor Imigrasi Tobelo untuk memperpanjang izin tinggalnya.

“Masa berlaku izin tinggal saudara Zhang Fabao sudah habis sejak tanggal 27 September 2019,” ungkap Andri, Selasa, 9 Mei 2023.

Sehingga Zhang Fabao pun dideportasi. Ini sesuai ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang diperoleh dari Zhang Fabao, WNA asal Tiongkok yang akan dideportasi dari wilayah Indonesia. Foto: Agus Salim Abas/cermat

Penelusuran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zhang Fabao sejak 2017-2018 bekerja sebagai juru masak di sebuah kantin milik perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya.

Memasuki 2019, Zhang Fabao ke Weda Tengah, Halmahera Tengah, hingga 2023. Zhang Fabao juga sempat bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di Weda Tengah pada 2022.

Selama di Weda Tengah, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan Indonesia dan telah memiliki dua orang anak laki-laki.

“Satu berusia tiga tahun dan satunya lagi berusia dua bulan. Kedua anak itu adalah hasil dari hubungan tersebut,” jelasnya.

Rencanannya, Zhang Fabao akan dideportasi dari wilayah Indonesia pada Rabu, 10 Mei melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, saudara Zhang Fabao ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Tobelo,” ucapnya.

Imigrasi Tobelo juga sempat mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023, karena berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.

“Kami akan terus berupaya melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami,” pungkasnya.

Sekadar informasi, wilayah kerja Imigrasi Toeblo meliputi Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Morotai.

_______

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Nurkholis Lamaau

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

54 menit ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

3 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

3 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

6 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

11 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago