Kantor Imigrasi Tobelo menggelar press rilis terkait deportasi seorang WNA asal Tiongkok. Foto: Agus Salim Abas/cermat
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Zhang Fabao.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman, mengatakan WNA tersebut dideportasi karena masa berlaku izin tinggal sudah habis.
Ia menjelaskan, hal ini terungkap ketika Zhang Fabao mendatangi Kantor Imigrasi Tobelo untuk memperpanjang izin tinggalnya.
“Masa berlaku izin tinggal saudara Zhang Fabao sudah habis sejak tanggal 27 September 2019,” ungkap Andri, Selasa, 9 Mei 2023.
Sehingga Zhang Fabao pun dideportasi. Ini sesuai ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penelusuran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zhang Fabao sejak 2017-2018 bekerja sebagai juru masak di sebuah kantin milik perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya.
Memasuki 2019, Zhang Fabao ke Weda Tengah, Halmahera Tengah, hingga 2023. Zhang Fabao juga sempat bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di Weda Tengah pada 2022.
Selama di Weda Tengah, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan Indonesia dan telah memiliki dua orang anak laki-laki.
“Satu berusia tiga tahun dan satunya lagi berusia dua bulan. Kedua anak itu adalah hasil dari hubungan tersebut,” jelasnya.
Rencanannya, Zhang Fabao akan dideportasi dari wilayah Indonesia pada Rabu, 10 Mei melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, saudara Zhang Fabao ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Tobelo,” ucapnya.
Imigrasi Tobelo juga sempat mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023, karena berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.
“Kami akan terus berupaya melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami,” pungkasnya.
Sekadar informasi, wilayah kerja Imigrasi Toeblo meliputi Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Morotai.
_______
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Nurkholis Lamaau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…