Advetorial

Imigrasi Tobelo Deportasi Seorang WNA asal Tiongkok

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Zhang Fabao.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman, mengatakan WNA tersebut dideportasi karena masa berlaku izin tinggal sudah habis.

Ia menjelaskan, hal ini terungkap ketika Zhang Fabao mendatangi Kantor Imigrasi Tobelo untuk memperpanjang izin tinggalnya.

“Masa berlaku izin tinggal saudara Zhang Fabao sudah habis sejak tanggal 27 September 2019,” ungkap Andri, Selasa, 9 Mei 2023.

Sehingga Zhang Fabao pun dideportasi. Ini sesuai ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang diperoleh dari Zhang Fabao, WNA asal Tiongkok yang akan dideportasi dari wilayah Indonesia. Foto: Agus Salim Abas/cermat

Penelusuran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zhang Fabao sejak 2017-2018 bekerja sebagai juru masak di sebuah kantin milik perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya.

Memasuki 2019, Zhang Fabao ke Weda Tengah, Halmahera Tengah, hingga 2023. Zhang Fabao juga sempat bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di Weda Tengah pada 2022.

Selama di Weda Tengah, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan Indonesia dan telah memiliki dua orang anak laki-laki.

“Satu berusia tiga tahun dan satunya lagi berusia dua bulan. Kedua anak itu adalah hasil dari hubungan tersebut,” jelasnya.

Rencanannya, Zhang Fabao akan dideportasi dari wilayah Indonesia pada Rabu, 10 Mei melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, saudara Zhang Fabao ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Tobelo,” ucapnya.

Imigrasi Tobelo juga sempat mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023, karena berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.

“Kami akan terus berupaya melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami,” pungkasnya.

Sekadar informasi, wilayah kerja Imigrasi Toeblo meliputi Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Morotai.

_______

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Nurkholis Lamaau

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

11 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

12 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

14 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

14 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

14 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

15 jam ago