Advetorial

Imigrasi Tobelo Deportasi Seorang WNA asal Tiongkok

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Zhang Fabao.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman, mengatakan WNA tersebut dideportasi karena masa berlaku izin tinggal sudah habis.

Ia menjelaskan, hal ini terungkap ketika Zhang Fabao mendatangi Kantor Imigrasi Tobelo untuk memperpanjang izin tinggalnya.

“Masa berlaku izin tinggal saudara Zhang Fabao sudah habis sejak tanggal 27 September 2019,” ungkap Andri, Selasa, 9 Mei 2023.

Sehingga Zhang Fabao pun dideportasi. Ini sesuai ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang diperoleh dari Zhang Fabao, WNA asal Tiongkok yang akan dideportasi dari wilayah Indonesia. Foto: Agus Salim Abas/cermat

Penelusuran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Zhang Fabao sejak 2017-2018 bekerja sebagai juru masak di sebuah kantin milik perusahaan pembangkit listrik di Palangkaraya.

Memasuki 2019, Zhang Fabao ke Weda Tengah, Halmahera Tengah, hingga 2023. Zhang Fabao juga sempat bekerja sebagai juru masak pada salah satu restoran di Weda Tengah pada 2022.

Selama di Weda Tengah, Zhang Fabao tinggal bersama seorang perempuan Indonesia dan telah memiliki dua orang anak laki-laki.

“Satu berusia tiga tahun dan satunya lagi berusia dua bulan. Kedua anak itu adalah hasil dari hubungan tersebut,” jelasnya.

Rencanannya, Zhang Fabao akan dideportasi dari wilayah Indonesia pada Rabu, 10 Mei melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, saudara Zhang Fabao ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi Tobelo,” ucapnya.

Imigrasi Tobelo juga sempat mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023, karena berkegiatan tidak sesuai izin tinggal.

“Kami akan terus berupaya melaksanakan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami,” pungkasnya.

Sekadar informasi, wilayah kerja Imigrasi Toeblo meliputi Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Morotai.

_______

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Nurkholis Lamaau

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

8 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

9 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

10 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

12 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

13 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

20 jam ago