Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Zhang Fabao.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman, mengatakan WNA tersebut dideportasi karena masa berlaku izin tinggal sudah habis.
Ia menjelaskan, hal ini terungkap ketika Zhang Fabao mendatangi Kantor Imigrasi Tobelo untuk memperpanjang izin tinggalnya.
“Masa berlaku izin tinggal saudara Zhang Fabao sudah habis sejak tanggal 27 September 2019,” ungkap Andri, Selasa, 9 Mei 2023.
Sehingga Zhang Fabao pun dideportasi. Ini sesuai ketentuan pada Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.