News  

Polres Halmahera Utara Tangkap Residivis Kasus Jambret

Tim Resmob Canga saat amankan pelaku. Foto: Istimewa

Seorang pemuda berinisial RA alias Eza (22) ditangkap Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halmahera Utara (Halut) setelah diduga melakukan aksi pencurian dan jambret belasan handphone (HP).

Penangkapan ini mengakhiri aksi Eza yang sangat meresahkan warga, di wilayah Kota Tobelo dan Kecamatan Galela.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Sudomo latani menjelaskan bahwa pelaku diamankan di kediamannya.

“Eza diamankan di kediamannya di Kompleks Jalan Baru, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Kamis 17 September 2026, sekitar pukul 03.50 WIT tanpa perlawanan,” kata Sudomo, pada Senin, 21 September 2026.

Menurutnya, terduga pelaku ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melancarkan aksinya di 13 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Halut.

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, Eza tergolong cerdik. Ia kerap berganti-ganti kendaraan untuk mengelabui korban dan petugas. Ia diketahui meminjam sepeda motor Yamaha Mio M3 milik kerabatnya, atau menyewa kendaraan Bentor (Becak Motor) milik rekannya untuk menyisir target operasionalnya.

Sudomo mengungkapkan bahwa dari total barang curian ada sebanyak 13 unit handphone yang diakui pelaku telah dicuri, Tim Opsnal Sat Resmob sejauh ini berhasil mengamankan 6 unit handphone berbagai merek sebagai barang bukti (BB).

Barang bukti yang disita meliputi iPhone 11 (TKP Pasar Wosia), Vivo Y03 (TKP Warung Desa MKCM), Vivo Y27, Infinix Hot 11, Infinix SMART 8 Pro (TKP Desa Igobula), dan Oppo A78 yang digasak dari sebuah mobil jualan bumbu dapur di Desa Igobula.

Selain unit handphone, petugas juga menyita satu buah gunting dan satu kaleng lem Fox berukuran sedang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Baca Juga:  Bupati Bassam Lantik Ratusan Pejabat Eselon III dan IV di Halmahera Selatan

Sementara itu, 7 unit handphone sisanya diketahui sudah sempat diedarkan oleh pelaku ke sejumlah pihak. Dua di antaranya (merek Samsung) diduga kuat telah diserahkan kepada seorang pria berinisial AA alias Po, yang saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam penyelidikan intensif petugas.

“Saat ini pelaku beserta 6 barang bukti handphone telah diamankan di Mako Polres Halut. Tim kami masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan lanjutan, memburu sisa barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi dan para korban,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Tobelo dan Galela yang merasa pernah menjadi korban penjambretan atau pencurian handphone dalam beberapa waktu terakhir untuk segera melapor ke Mako Polres Halmahera Utara guna proses identifikasi lebih lanjut.

Penulis: Samsul LaijouEditor: Rian Hidayat