Dua petugas rutan saat mengawal deteni asal Swiss. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo akhirnya memindahkan seorang WNA asal Swiss dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Tobelo ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Pada Sabtu, 02 Maret 2024.
Deteni atau orang yang ditahan karena melawan hukum ini sebelumnya melakukan pelanggaran keimigrasian. Ia diketahui memiliki paspor yang sudah tidak berlaku serta izin tinggal keimigrasian yang sudah habis sejak 4 tahun yang lalu.
“WNA asal Swiss ini kasusnya adalah memakai dokumen atau paspor sudah tidak berlaku lagi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman dalam keterangannya kepada cermat, Minggu, 03 Maret 2024
Andri menyebut pemindahan ini dilakukan dengan alasan kesehatan. WNA itu sedang mengalami kanker mulut, sehingga memerlukan penanganan medis yang lebih memadai.
“WNA ini sedang mengalami sakit kanker mulut, sehingga kami harus memindahkan ke Rutan Makassar, karena di sana mempunyai fasilitas yang lengkap,” ucapnya.
Pemindahan deteni ke Rutan Makassar dibawah pengawalan dua orang petugas, yakni Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Frans Alberth Sokoy dan Kurniawan Chaeruddin.
“Kegiatan pemindahan deteni dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditentukan, selanjutnya deteni menjadi tanggungjawab serta dalam pengawasan dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar,” pungkasnya.
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…