Imigrasi Tobelo Pindahkan Deteni Asal Swiss ke Ruang Detensi Makassar

Dua petugas rutan saat mengawal deteni asal Swiss. Foto: Istimewa

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo akhirnya memindahkan seorang WNA asal Swiss dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Tobelo ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Pada Sabtu, 02 Maret 2024.

Deteni atau orang yang ditahan karena melawan hukum ini sebelumnya melakukan pelanggaran keimigrasian. Ia diketahui memiliki paspor yang sudah tidak berlaku serta izin tinggal keimigrasian yang sudah habis sejak 4 tahun yang lalu.

“WNA asal Swiss ini kasusnya adalah memakai dokumen atau paspor sudah tidak berlaku lagi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch Andri Budiman dalam keterangannya kepada cermat, Minggu, 03 Maret 2024

Andri menyebut pemindahan ini dilakukan dengan alasan kesehatan. WNA itu sedang mengalami kanker mulut, sehingga memerlukan penanganan medis yang lebih memadai.

“WNA ini sedang mengalami sakit kanker mulut, sehingga kami harus memindahkan ke Rutan Makassar, karena di sana mempunyai fasilitas yang lengkap,” ucapnya.

Pemindahan deteni ke Rutan Makassar dibawah pengawalan dua orang petugas, yakni Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Frans Alberth Sokoy dan Kurniawan Chaeruddin.

“Kegiatan pemindahan deteni dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditentukan, selanjutnya deteni menjadi tanggungjawab serta dalam pengawasan dari Rumah Detensi Imigrasi Makassar,” pungkasnya.

Baca Juga:  Reses di Pulau Obi, Rahmi Husen Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Gereja
Penulis: AgusEditor: Rian Hidayat