Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo. Foto: Samsul/cermat
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan sejumlah pelanggaran selama tahapan pilkada 2024.
Sejumlah laporan tersebut mulai dari pengrusakan alat peraga kampanye (APK) hingga masalah netralitas ASN.
Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menyebut ada empat laporan yang ditangani pihaknya, satu di antaranya telah disidangkan.
“Yang satu sudah diputuskan, terkait pengrusakan APK dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp. 500 ribu,” kata Bondan, Selasa, 10 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Ternate ini menambahkan pelanggaran lainnya adalah masalah netralitas ASN yang masih dalam tahap penyelidikan.
Kemudian, kata dia, dua di antara tiga masalah netralitas itu telah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.
“Jadi satu masih dalam lidik dan dua sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…
Euforia kemenangan Timnas Brasil di ajang Piala Dunia 2026 menggema hingga ke Kota Ternate, Maluku…
Tim penyidik Subdirektorat V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa…
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus mendorong pengembangan sektor perkebunan melalui program hilirisasi. Upaya itu diwujudkan…