Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo. Foto: Samsul/cermat
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan sejumlah pelanggaran selama tahapan pilkada 2024.
Sejumlah laporan tersebut mulai dari pengrusakan alat peraga kampanye (APK) hingga masalah netralitas ASN.
Koordinator Gakkumdu Kota Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menyebut ada empat laporan yang ditangani pihaknya, satu di antaranya telah disidangkan.
“Yang satu sudah diputuskan, terkait pengrusakan APK dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara dan ganti rugi Rp. 500 ribu,” kata Bondan, Selasa, 10 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Ternate ini menambahkan pelanggaran lainnya adalah masalah netralitas ASN yang masih dalam tahap penyelidikan.
Kemudian, kata dia, dua di antara tiga masalah netralitas itu telah dihentikan lantaran tak memenuhi unsur pidana dalam penyelidikan.
“Jadi satu masih dalam lidik dan dua sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…
Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…