Bupati dan Wabup Sula, FIfian Adeningsih Mus. Foto: Iwan Setiawan Umamit
Fifian Adeningsih Mus, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800/1361/KEP/KS/XI/2021 tentang penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tertanggal 30 November 2021.
Dalam surat tersebut menyebutkan, mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 821.2.22/242/KEP/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Bupati juga melakukan penataan atau penempatan kembali dari dan ke dalam jabatan semula kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Sula.
Nama-nama yang dikembalikan ke jabatan semula yakni:
M. Saleh Talib, S.T.,M.T , sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tampak mengenakan…
Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tobelo, Halamahera Utara, menerima remisi dalam…
Janji politik Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, bersama Wakil Bupati, Rio Christian Pawane…
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus menjadi momentum penting…
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, memimpin upacara Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia…
Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad, bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan Hari…