Bupati dan Wabup Sula, FIfian Adeningsih Mus. Foto: Iwan Setiawan Umamit
Fifian Adeningsih Mus, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800/1361/KEP/KS/XI/2021 tentang penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tertanggal 30 November 2021.
Dalam surat tersebut menyebutkan, mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 821.2.22/242/KEP/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Bupati juga melakukan penataan atau penempatan kembali dari dan ke dalam jabatan semula kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Sula.
Nama-nama yang dikembalikan ke jabatan semula yakni:
Koalisi Save Sagea melakukan aksi pemboikotan di Kawasan Site PT Zong Hai Rare Metal Mining–perusahaan…
Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik (Fatek), Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, resmi melakukan…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur secara resmi menyerahkan hasil reses kepada Pemerintah…
Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pulau Taliabu, Maluku…
Direktur Akademi Malut United, Hengki Oba, menyatakan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan Piala KNPI Kota Tidore…
Kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, kini…