Bupati dan Wabup Sula, FIfian Adeningsih Mus. Foto: Iwan Setiawan Umamit
Fifian Adeningsih Mus, Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 800/1361/KEP/KS/XI/2021 tentang penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama tertanggal 30 November 2021.
Dalam surat tersebut menyebutkan, mencabut Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 821.2.22/242/KEP/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Bupati juga melakukan penataan atau penempatan kembali dari dan ke dalam jabatan semula kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda Sula.
Nama-nama yang dikembalikan ke jabatan semula yakni:
Cermat.co.id menggelar Kemah Bertutur di Pulo Tareba, Kecamatan Ternate Barat, pada Selasa, 16 Desember 2025.…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi di bidang pertanahan…
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menerima kunjungan kerja Satuan Kerja (Satker) Prasarana…
Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tidore Kepulauan menggelar pertemuan bersama…
Bank Maluku-Malut di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi ditingkatkan berstatus cabang. Kenaikan status kantor cabang…
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos…