News

Inspektorat Morotai Audit Dugaan Korupsi Anggaran BUMDes Gosoma Maluku

Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri turun langsung melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Tanjung Bongo di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Irbansus Inspektorat Morotai, Astri Ifo Hamisi. Ia menjelaskan bahwa dasar dilakukannya audit ini adalah adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan yang kemudian meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Terkait dengan adanya indikasi belanja sembako, nilainya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses audit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Maret 2025.

Selain itu, kata dia, tim juga menemukan adanya pembelian dua unit mobil pick-up secara kredit, namun kendaraan tersebut sudah ditarik oleh pihak diler dan BFI Finance akibat masalah pembayaran.

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Namun, untuk kerugian yang ditaksir masih dalam proses penghitungan,” tambahnya.

BUMDes Tanjung Bongo awalnya bergerak di bidang penjualan sembako dan depot air isi ulang, namun saat ini tidak lagi beroperasi.

Inspektorat menemukan bahwa sembako yang dibeli tidak dijual di desa seperti seharusnya, melainkan dipasok dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, lalu dijual melalui Toko Dion. Sayangnya, toko tersebut kini tutup karena pemiliknya sudah meninggalkan Morotai dan pulang ke Buton.

“Seharusnya sembako yang dibeli BUMDes dijual di desa agar masyarakat bisa berbelanja di sana. Tapi faktanya, jalur distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Astri.

Dalam upaya pengamanan aset BUMDes, ia bilang, tim inspektorat menarik beberapa barang, termasuk handphone, laptop, dan sepeda motor. Dan semua aset telah diserahkan ke pihak desa untuk diamankan.

“Karena BUMDes sudah tidak berjalan, aset-aset tersebut kami amankan agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, sementara untuk penentuan tersangka dan langkah hukum lebih lanjut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami hanya diminta melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah laporan selesai, hasilnya akan diserahkan ke APH untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Penulis: Aswan Kharie
redaksi

Recent Posts

Hasby Yusuf Tanamkan Nilai Empat Pilar Kebangsaan kepada Pelajar SMA Negeri 10 Ternate

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hasby Yusuf, menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR…

1 menit ago

Jaksa Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Jadi DPO Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko, anggota DPRD setempat dalam Daftar Pencairan Orang…

3 jam ago

Masalah Lama: Sampah di Ternate Membusuk Gegara Tak Diangkut

Tumpukan sampah yang membusuk akibat tak kunjung diangkut masih jadi keluhan umum warga sekitar, seperti…

4 jam ago

Terpilih Aklamasi di Kongres ke-IV, Iqbal Ruray Resmi Pimpin PP HPMS

Tahapan Kongres IV dan Dies Natalis ke-66 Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang digelar di…

6 jam ago

Pelabuhan Ferry di Sofifi Ditutup Sementara Mulai 15 Januari, Ini Alasannya

Pelabuhan Penyeberangan Kapal Ferry di Galala, Sofifi, akan ditutup sementara mulai Kamis, 15 Januari 2026.…

9 jam ago

Ini Tujuh Nama Calon Direktur Perumda Ake Gaale Ternate

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate,…

10 jam ago