News

Inspektorat Morotai Audit Dugaan Korupsi Anggaran BUMDes Gosoma Maluku

Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri turun langsung melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Tanjung Bongo di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Irbansus Inspektorat Morotai, Astri Ifo Hamisi. Ia menjelaskan bahwa dasar dilakukannya audit ini adalah adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan yang kemudian meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Terkait dengan adanya indikasi belanja sembako, nilainya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses audit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Maret 2025.

Selain itu, kata dia, tim juga menemukan adanya pembelian dua unit mobil pick-up secara kredit, namun kendaraan tersebut sudah ditarik oleh pihak diler dan BFI Finance akibat masalah pembayaran.

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Namun, untuk kerugian yang ditaksir masih dalam proses penghitungan,” tambahnya.

BUMDes Tanjung Bongo awalnya bergerak di bidang penjualan sembako dan depot air isi ulang, namun saat ini tidak lagi beroperasi.

Inspektorat menemukan bahwa sembako yang dibeli tidak dijual di desa seperti seharusnya, melainkan dipasok dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, lalu dijual melalui Toko Dion. Sayangnya, toko tersebut kini tutup karena pemiliknya sudah meninggalkan Morotai dan pulang ke Buton.

“Seharusnya sembako yang dibeli BUMDes dijual di desa agar masyarakat bisa berbelanja di sana. Tapi faktanya, jalur distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Astri.

Dalam upaya pengamanan aset BUMDes, ia bilang, tim inspektorat menarik beberapa barang, termasuk handphone, laptop, dan sepeda motor. Dan semua aset telah diserahkan ke pihak desa untuk diamankan.

“Karena BUMDes sudah tidak berjalan, aset-aset tersebut kami amankan agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, sementara untuk penentuan tersangka dan langkah hukum lebih lanjut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami hanya diminta melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah laporan selesai, hasilnya akan diserahkan ke APH untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Penulis: Aswan Kharie
redaksi

Recent Posts

Puluhan Rumah Warga Desa Waisakai, Kepulauan Sula Rusak Diterjang Banjir Bandang

Puluhan rumah warga di Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara,…

48 menit ago

Polres Morotai Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Jelang Lebaran

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar Apel Pasukan…

6 jam ago

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi di Ternate dengan Hukuman Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi…

7 jam ago

Propam Polda Malut Terima 62 Aduan Pelanggaran Anggota, 40 Kasus Sudah Dituntaskan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran kode etik…

8 jam ago

Pemda Haltim Bertemu Direksi Antam di Jakarta, Bahas Lingkungan dan Dukungan Pembangunan Daerah

Pemerintah Daerah Halmahera Timur menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PT Antam Tbk di kantor pusat…

8 jam ago

BeiDou di Tangan Iran

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate Kecurigaan bahwa Iran menggunakan sistem…

10 jam ago