News

Inspektorat Morotai Audit Dugaan Korupsi Anggaran BUMDes Gosoma Maluku

Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri turun langsung melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Tanjung Bongo di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Irbansus Inspektorat Morotai, Astri Ifo Hamisi. Ia menjelaskan bahwa dasar dilakukannya audit ini adalah adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan yang kemudian meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Terkait dengan adanya indikasi belanja sembako, nilainya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses audit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Maret 2025.

Selain itu, kata dia, tim juga menemukan adanya pembelian dua unit mobil pick-up secara kredit, namun kendaraan tersebut sudah ditarik oleh pihak diler dan BFI Finance akibat masalah pembayaran.

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Namun, untuk kerugian yang ditaksir masih dalam proses penghitungan,” tambahnya.

BUMDes Tanjung Bongo awalnya bergerak di bidang penjualan sembako dan depot air isi ulang, namun saat ini tidak lagi beroperasi.

Inspektorat menemukan bahwa sembako yang dibeli tidak dijual di desa seperti seharusnya, melainkan dipasok dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, lalu dijual melalui Toko Dion. Sayangnya, toko tersebut kini tutup karena pemiliknya sudah meninggalkan Morotai dan pulang ke Buton.

“Seharusnya sembako yang dibeli BUMDes dijual di desa agar masyarakat bisa berbelanja di sana. Tapi faktanya, jalur distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Astri.

Dalam upaya pengamanan aset BUMDes, ia bilang, tim inspektorat menarik beberapa barang, termasuk handphone, laptop, dan sepeda motor. Dan semua aset telah diserahkan ke pihak desa untuk diamankan.

“Karena BUMDes sudah tidak berjalan, aset-aset tersebut kami amankan agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, sementara untuk penentuan tersangka dan langkah hukum lebih lanjut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami hanya diminta melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah laporan selesai, hasilnya akan diserahkan ke APH untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Penulis: Aswan Kharie
cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

5 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

6 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

8 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

21 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago