Astri Ifo Hamisi, Plt Irbansus Bidang Investigasi, Inspektorat Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat
Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri turun langsung melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Tanjung Bongo di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Irbansus Inspektorat Morotai, Astri Ifo Hamisi. Ia menjelaskan bahwa dasar dilakukannya audit ini adalah adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan yang kemudian meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Terkait dengan adanya indikasi belanja sembako, nilainya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses audit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Maret 2025.
Selain itu, kata dia, tim juga menemukan adanya pembelian dua unit mobil pick-up secara kredit, namun kendaraan tersebut sudah ditarik oleh pihak diler dan BFI Finance akibat masalah pembayaran.
“Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Namun, untuk kerugian yang ditaksir masih dalam proses penghitungan,” tambahnya.
BUMDes Tanjung Bongo awalnya bergerak di bidang penjualan sembako dan depot air isi ulang, namun saat ini tidak lagi beroperasi.
Inspektorat menemukan bahwa sembako yang dibeli tidak dijual di desa seperti seharusnya, melainkan dipasok dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, lalu dijual melalui Toko Dion. Sayangnya, toko tersebut kini tutup karena pemiliknya sudah meninggalkan Morotai dan pulang ke Buton.
“Seharusnya sembako yang dibeli BUMDes dijual di desa agar masyarakat bisa berbelanja di sana. Tapi faktanya, jalur distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Astri.
Dalam upaya pengamanan aset BUMDes, ia bilang, tim inspektorat menarik beberapa barang, termasuk handphone, laptop, dan sepeda motor. Dan semua aset telah diserahkan ke pihak desa untuk diamankan.
“Karena BUMDes sudah tidak berjalan, aset-aset tersebut kami amankan agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, sementara untuk penentuan tersangka dan langkah hukum lebih lanjut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami hanya diminta melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah laporan selesai, hasilnya akan diserahkan ke APH untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…