Categories: News

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi di Ternate dengan Hukuman Berbeda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan uang retribusi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairudin. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan uang retribusi. Karena itu, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Gerald Salhuteru, mengatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menuntut terdakwa Lutfi Umahuk dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Selain itu, Lutfi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp157.719.000 yang harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” katanya, Kamis, 12 Maret 2026.

Sementara itu, kata ia, terdakwa Jamaludin Yusup dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jamaludin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp237.951.000 dengan batas waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Adapun terdakwa Hadi Hairudin dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Selain pidana penjara dan denda, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp59.939.000 yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Gerald menambahkan, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Jika kamu mau, saya juga bisa membuat versi yang lebih “gaya media online” (lebih tajam di lead, lebih ringkas, dan enak dibaca) seperti yang biasa dipakai portal berita,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Ombudsman Maluku Utara Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu layanan publik strategis dengan tingkat kompleksitas tinggi, karena mencakup…

44 menit ago

Pimpin Sumpah Jabatan dan Sertijab, Kajati Malut Tekankan Pentingnya Menjaga Citra Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, memimpin pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, serta serah terima…

3 jam ago

Selangkah Lagi, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi bukti-bukti yang dinilai cukup dalam penanganan kasus dugaan korupsi…

10 jam ago

Aliansi Kopra Ingatkan Polisi Tuntaskan Kasus Pejabat Terlibat Judol di Morotai

Sejumlah massa aksi dari Komite Perjuangan Rakyat (Kopra) Institute menggelar demonstrasi di depan Polres Morotai,…

11 jam ago

Kantongi 2 Alat Bukti, Kejati Malut Naikkan Kasus Dana Hibah Rp12 Miliar KONI ke Penyidikan

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah mengantongi dua alat bukti…

11 jam ago

Hak Pekerja Belum Dibayar, Dua RKB SMAN 1 Taliabu Dipalang, Ini Penjelasan Kepsek

Dua Ruang Kelas Baru (RKB) di SMA Negeri 1 Pulau Taliabu, Maluku Utara, dipalang oleh…

21 jam ago