News

Inspektorat Morotai Audit Dugaan Korupsi Anggaran BUMDes Gosoma Maluku

Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri turun langsung melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Tanjung Bongo di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur tahun anggaran 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Irbansus Inspektorat Morotai, Astri Ifo Hamisi. Ia menjelaskan bahwa dasar dilakukannya audit ini adalah adanya pengaduan masyarakat ke Kejaksaan yang kemudian meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Terkait dengan adanya indikasi belanja sembako, nilainya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam proses audit,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Maret 2025.

Selain itu, kata dia, tim juga menemukan adanya pembelian dua unit mobil pick-up secara kredit, namun kendaraan tersebut sudah ditarik oleh pihak diler dan BFI Finance akibat masalah pembayaran.

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Namun, untuk kerugian yang ditaksir masih dalam proses penghitungan,” tambahnya.

BUMDes Tanjung Bongo awalnya bergerak di bidang penjualan sembako dan depot air isi ulang, namun saat ini tidak lagi beroperasi.

Inspektorat menemukan bahwa sembako yang dibeli tidak dijual di desa seperti seharusnya, melainkan dipasok dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, lalu dijual melalui Toko Dion. Sayangnya, toko tersebut kini tutup karena pemiliknya sudah meninggalkan Morotai dan pulang ke Buton.

“Seharusnya sembako yang dibeli BUMDes dijual di desa agar masyarakat bisa berbelanja di sana. Tapi faktanya, jalur distribusi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Astri.

Dalam upaya pengamanan aset BUMDes, ia bilang, tim inspektorat menarik beberapa barang, termasuk handphone, laptop, dan sepeda motor. Dan semua aset telah diserahkan ke pihak desa untuk diamankan.

“Karena BUMDes sudah tidak berjalan, aset-aset tersebut kami amankan agar tidak disalahgunakan,” katanya.

Dirinya menegaskan bahwa tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan perhitungan kerugian negara, sementara untuk penentuan tersangka dan langkah hukum lebih lanjut merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian.

“Kami hanya diminta melakukan perhitungan kerugian negara. Setelah laporan selesai, hasilnya akan diserahkan ke APH untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Penulis: Aswan Kharie
redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

16 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

16 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

17 jam ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

18 jam ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

19 jam ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

19 jam ago