News

Jabat Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Leonardus Komitmen Brantas Korupsi

Leonardus Yakadewa, resmi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengantikan posisi Eka J Hayer.

Eka J Hayer sendiri kini menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli.

Leon, sapaan akrap Leonardus Yakadewa, sejak bertugas di Bumi Moloki Kie Raha ini telah berkomitmen tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi tapi juga lebih kepada pengembalian kerugian negara.

Diketahui ada sejumlah kasus yang saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus dan sudah ditingkatkan ke penyidikan diantaranya.

Di antaranya dugaan korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini melekat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Utara.

Kemudian, dugaan korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021-2022 pada UPTD DKP Maluku Utara.

Lalu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Gisi, Kecamatan Loloda Utara.

Leon kepada cermat mengatakan, saat ini dirinya fokus untuk menyelesaikan tunggakan kasus yang ditinggalkan pejabat lama.

“Saya fokus tunggakan kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD, yang sudah naik ke penyidikan dan sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” jelas Leon, Kamis, 24 Agustus 2023.

Leon menambahkan, saat ini jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka dirinya dan tim penyidik di Kejari Halmahera Utara, telah berkomitmen untuk menyelidik pengaduan tersebut.

“Apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif, dalam hal ini pihaknya juga akan bekerjasama dengan APIP,” ucapnya.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire ini bilang, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya mengadili para pihak yang diduga terlibat, tetapi penting juga untuk menyelamatkan kerugian negara.

“Karena kita kasih masuk orang dalam penjara, tetapi kerugian negara tidak dikembalikan juga sama saja,” pungkasnya.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

9 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

9 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

9 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

10 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

15 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

18 jam ago