News

Jabat Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Leonardus Komitmen Brantas Korupsi

Leonardus Yakadewa, resmi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, mengantikan posisi Eka J Hayer.

Eka J Hayer sendiri kini menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli.

Leon, sapaan akrap Leonardus Yakadewa, sejak bertugas di Bumi Moloki Kie Raha ini telah berkomitmen tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi tapi juga lebih kepada pengembalian kerugian negara.

Diketahui ada sejumlah kasus yang saat ini ditangani Bidang Pidana Khusus dan sudah ditingkatkan ke penyidikan diantaranya.

Di antaranya dugaan korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019-2022. Kasus ini melekat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Utara.

Kemudian, dugaan korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021-2022 pada UPTD DKP Maluku Utara.

Lalu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Gisi, Kecamatan Loloda Utara.

Leon kepada cermat mengatakan, saat ini dirinya fokus untuk menyelesaikan tunggakan kasus yang ditinggalkan pejabat lama.

“Saya fokus tunggakan kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD, yang sudah naik ke penyidikan dan sementara menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” jelas Leon, Kamis, 24 Agustus 2023.

Leon menambahkan, saat ini jika ada laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka dirinya dan tim penyidik di Kejari Halmahera Utara, telah berkomitmen untuk menyelidik pengaduan tersebut.

“Apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif, dalam hal ini pihaknya juga akan bekerjasama dengan APIP,” ucapnya.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nabire ini bilang, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya mengadili para pihak yang diduga terlibat, tetapi penting juga untuk menyelamatkan kerugian negara.

“Karena kita kasih masuk orang dalam penjara, tetapi kerugian negara tidak dikembalikan juga sama saja,” pungkasnya.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

5 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

21 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

22 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

1 hari ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago