Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Polda Maluku Utara diminta memberi kepastian hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelepan mobil yang dilaporkan seorang warga di Ternate bernama Ambo Tang, pada 7 Agustus 2023 lalu.
Ambo sebelumnya melaporkan HM atas dugaan penipuan berkedok jual beli mobil lantaran merasa dirugikan. Melalui kuasa hukumnya, ia pun meminta Polda Malut segera mengusut kasus tersebut.
“Kami minta penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Malut berikan kepastian hukum kepada korban, karena laporannya sudah lama,” kata Ambo melalui kuasa hukumnya Erlan Muhdar, Minggu, 26 November 2023.
Erlan bilang, polisi sejauh ini belum memberikan kepastian hukum atas kasus yang mereka laporkan, padahal, sebagai lembaga penegak hukum kasus tersebut dianggap mudah untuk ditangani.
“Penyidik sudah harus memberikan kepastian hukum kepada kami, apalagi ini laporan masyarakat yang harus direspons dan diberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Erlan menuturkan, tindakan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika kliennya menjual satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi DG 1106 KD di marketplace akun facebook Jual Beli Ternate.
“Ketika diposting makelar menanyakan harga dan klien saya sampaikan dijual harga Rp155 juta,” tutur dia.
Setelah itu, kata Erlan, makelar ini menelpon dan berkata bahwa pembeli akan datang membayar, yakni terduga pelaku HM. Saat bertemu korban, HM langsung memberi uang Rp20 ribu ke kliennya untuk membeli kwintansi dan materai.
“HM ini langsung menyuruhnya untuk tandatangan dengan nilai yang dijual,” ungkap dia.
Sebelum tandatangan, kliennya meminta uang pembelian, namun HM mengaku akan mentranfers uang setelah kwitansi ditandatangani.
“Di situ klien saya dengan polos langsung tandatangan,” ujar dia.
Kliennya kemudian pergi menjemput anaknya, di situ HM diduga memanfaatkan dengan meminta kunci mobil, dan surat-surat-surat kendaraan sembari mengaku uangnya telah ia transfer ke rekening suaminya, yakni Ambo Tang.
“Istri klien saya ini begitu mudah percaya sehingga memberikan kunci mobil, STNK dan BPKB tersebut ke pelaku. Tidak menunggu lama pelaku kemudian bergegas pergi,” ucap dia.
Saat korban kembali, MH sudah membawa kabur mobil miliknya, korban yang kesal langsung mengejar sehingga keduanya berdebat di SPBU Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Tak lama mereka langsung di bawa ke Polsek Ternate Selatan, HM tetap bersikeras menyerahkan mobil dan mengaku telah mengirim uang ke rekening dengan bukti kwitansi yang sudah ditandatangani oleh korban.
“Dengan dalil itu, kliennya tidak bisa berbuat apa-apa hingga pulang,” kata Erlan.
Karena merasa rugi atas ratusan juta, lanjut Erlan, dirinya bersama kliennya langsung membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas penipuan dan penggelapan.
“Untuk memperjelas masalah ini, kami minta ke penyidik agar cepat melakukan tindakan hukum, supaya jelas dan tidak merugikan kliennya,” tandasnya.
Memastikan perkembangan laporan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir reskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi melalui gawai belum merespons hingga berita ini dipublis.
——-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…