Susana Persidangan dengan agenda Kesimpulan di Pengadilan Negeri Ternate. Foto: Samsul L
Lima mantan karyawan PT Alam Raya Abadi (ARA) melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Langkah ini ditempuh saat kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp35 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima cermat, kelima tersangka masing-masing berinisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi pada Oktober 2022.
Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2024. Tidak terima atas status tersangka tersebut, kelima mantan karyawan itu menggugat melalui mekanisme praperadilan.
Saat dikonfirmasi di halaman kantor PN Ternate pada Kamis, 8 Mei 2025, kuasa hukum kelima tersangka enggan memberikan komentar. “Sementara saya belum bisa berkomentar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak para tersangka.
“Itu hak mereka. Penetapan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Harapannya, gugatan itu ditolak,” tegasnya.
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…