Aspidum Kejati Maluku Utara, Saiful Bahri. Foto: Istimewa
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi, Maluku Utara, Saiful Bahri mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Peringatan itu disampaikan setelah berita oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatera Utara, diduga melakukan pemerasan terhadap orang tua terdakwa kasus narkotika ramai di jagat maya.
Saiful minta JPU di Maluku Utara untuk mempedomani SOP dan menjaga kewibawaan jaksa dan institusi.
“Jaga nama baik institusi maupun keluarga dengan tetap tegak lurus menangani perkara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada,” jelas Saiful di ruang kerjanya, Selasa, 16 Mei 2023.
Saiful menegaskan untuk tak main-main dengan perkara, karena sudah banyak sanksi yang diberikan pimpinan terhadap jaksa yang terbukti bersalah.
“Jika ada akan diperiksa di bagian pengawasan, kemudian diberikan sanksi. Ada sanksi berat dan ringan sesuai kesalahan yang dibuat,” tegasnya.
Saiful bilang, selama bertugas di Kejati Maluku Utara sebagai Aspidum, belum ditemukan oknum jaksa yang melakukan praktik tersebut.
“Alhamdulillah, sejauh ini belum saya temukan seperti itu. Saya terus mengajak untuk para jaksa untuk tidak berbuat hal-hal di luar SOP,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* 1 PERTAMA-TAMA, tahniah untuk Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda…
Pekerjaan proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing atau pesisir pantai di Desa Cio Gerong-Cio Maloleo, Kecamatan…
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Maluku Utara untuk mendengarkan langsung…
Koalisi Save Sagea kembali menegaskan penolakan terhadap rencana ekspansi perusahaan tambang PT Mining Abadi Indonesia…
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, resmi membebaskan delapan warga adat Maba…
Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Kememtrian Transmigrasi-Universitas Indonesia (Kementras-UI) bersama Satpol PP dan Damkar Pulau Morotai,…