Terdakwa Adnan Hasanudin, mantan Kadis Perkim Maluku Utara, divonis dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis, 16 Mei 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate Rommel FT didampingi empat hakim anggota yakni Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Jacob Widodo.
Sebelumnya, terdakwa Adnan Hasanudin dituntut pidana 2 tahun dan 2 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 Bulan.
Rommel dalam membacakan putusan, menyatakan terdakwa terbukti dan dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, dan serta denda Rp 50 juta, apabila denda tidak bayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara,” jelas Rommel.
Rommel menambahkan, masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari penahanan yang telah ditetapkan. Setelah mendengar putusan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengaku masih mempertimbangkan untuk banding.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi