News

Jaksa Didesak Tetapkan Kepala BPKAD Taliabu dan 2 Rekannya Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, diminta tidak tebang pilih saat menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi MCK fiktif.

Dalam kasus ini jaksa baru menetapkan 4 orang tersangka, mereka masing-masing inisial MR yang merupakan Direktur PT DSM, S selaku Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana, dan HU selaku Direksi.

Kuasa Hukum Kadis PUPR Taliabu, Agus Salim R. Tampilang, mendesak Kejari Taliabu segera menetapkan 3 orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

“3 orang tersebut yang layak ditetapkan tersangka itu, yakni Kepala BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kadir Ali, kontraktor Yopi Pasirau dan makelar proyek, La Ode Abdul Haris,” tegas Agus, Selasa, 25 Febuari 2025.

Agus menambahkan, 3 orang ini dinilai sangat berperan dalam kasus tindak pidana korupsi MCK Fiktif di 21 Desa di Kabupaten Taliabu. Kasus ini bermula dari Kepala BPKAD, Abdul Kadir Ali alias Dero mencairkan anggaran senilai Rp 4 miliar lebih secara serentak tanpa ada pekerjaan.

“Proyek pekerjaan ini merupakan penunjukkan langsung, dan tiba-tiba Kepala BPKAD Taliabu mencairkan anggaran tanpa ada pekerjaan. Padahal seharusnya pekerjaan selesai dulu baru dicairkan,” ungkapnya.

Agus bilang, Kepala BPKAD Pulau Taliabu sendiri mencairkan anggaran ini tanpa ada pertanggung jawaban atau tanpa ada dokumen-dokumen untuk pekerjaan di lapangan.

“Dokumen yang diserahkan ke BPKAD itu adalah dokumen fiktif bahkan tak dilengkapi, kemudian tidak ada tanda tangan dari mantan Kepala Dinas PUPR Suprayidno atau klien kami,” katanya.

Dalam proyek ini kliennya selama jadi Kadis PUPR tidak mengetahui terkait pencairan anggaran proyek. Pencairan ni dilakukan Kepala BPKAD berdasarkan perintah orang tertentu.

Hasil keuntungan dari proyek ini diserahkan kepada La Ode Abdul Haris yang merupakan makelar proyek. Karena itu, La Ode Abdul Haris mendapatkan uang senilai Rp1,8 miliar.

“Yopi menyerahkan uang ini melalui Joni, orang suruhan Yopi. Kemudian Joni menyerahkan lagi ke dua orang saksi yang adalah pegawai Dinas PUPR dan mereka menyerahkan uang Rp1,8 miliar ini kepada La Ode Abdul Haris di salah satu Hotel di Kota Manado,” katanya.

Selain itu, uang dari sisa-sisa anggaran proyek senilai Rp 1 miliar lebih mengalir ke salah satu PNS bernama Hayatuddin, yang mengerjakan proyek fiktif ini.

“Kemudian, sisa uang Rp 500 juta ada pada La Ode Abdul Haris, dan mengendap di rekening Yopi tapi sayangnya sampai saat ini Kejari tak mampu kembangkan kasus ini,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

5 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

16 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

21 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago