News

Polda Maluku Utara Periksa Wakapolres Pulau Taliabu atas Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota DPRD

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara memeriksa Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, terkait dugaan perselingkuhan dengan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah viralnya unggahan di media sosial oleh anak Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani Eka Putri, yang menyinggung dugaan perselingkuhan tersebut.

Kompol Sirajuddin diperiksa di Subdit Paminal. Hal ini diperkuat dengan unggahan akun Instagram @gerinda yang menampilkan Insta Story Diny Apriliani Eka Putri. Dalam unggahannya, Diny menyebut dirinya dipanggil sebagai saksi oleh Propam Polda Maluku Utara pada pukul 08.00 WIB.

Alhamdulillah. Pagi ini, tepat pukul 08.00 WIB, Propam Polda Maluku Utara akan melakukan pemeriksaan kepada saya (saksi) terkait kasus ‘dugaan’ perselingkuhan. Mohon doa bapak/ibu, teman-teman semua agar kasus ini bisa terbuka terang benderang. Tolong saya untuk selalu pantau dan kawal kasus ini ya, terima kasih Pak Kapolda. Terima kasih Bidpropam Polda Malut,” tulisnya.

Unggahan tersebut kemudian direpost akun @gerinda, yang juga membagikan momen pemeriksaan Kompol Sirajuddin oleh Kasubdit Paminal, Kompol Andreas, dengan caption “Aman Kak. Minin pantau dari pusat.”

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, membenarkan bahwa Bidang Propam telah memeriksa Kompol Sirajuddin beserta istri dan anaknya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Wakapolres, istri, dan anaknya sudah diperiksa hari ini,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk menindak personel yang melanggar disiplin atau kode etik.

Kalau soal sanksi nanti akan ditentukan dalam sidang, apakah ringan atau berat. Yang jelas, saat ini belum ada sidang,” tegasnya.

Bambang juga menjelaskan bahwa proses ini merupakan urusan internal kepolisian terkait kode etik dan disiplin, bukan perkara pidana umum.

“Ini murni urusan internal karena menyangkut kode etik dan disiplin, bukan tindak pidana umum,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

4 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

4 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

20 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

23 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago