Dua terdakwa saat dieksekusi jaksa. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi mengeksekusi dua terpidana dalam kasus perzinahan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kedua terpidana masing-masing berinisial WDT dan FV. Salah satu dari mereka diketahui merupakan pengusaha sekaligus pemilik salah satu lapangan mini soccer di Kota Ternate.
Saat proses eksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Mereka digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna menjalani masa hukuman.
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Aan.
Aan menambahkan, para terpidana sebelumnya sempat mengajukan upaya hukum banding. Namun, majelis hakim PT Maluku Utara menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PN Ternate.
“Dengan demikian, kedua terpidana akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…
Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…
Oleh: Alnugransyah Asri (Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah) TULISAN ini tidak lahir dari jarak…
Seorang anggota kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara,…
Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang…
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…