News

Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Kasus Perzinahan di Ternate

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi mengeksekusi dua terpidana dalam kasus perzinahan pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Kedua terpidana masing-masing berinisial WDT dan FV. Salah satu dari mereka diketahui merupakan pengusaha sekaligus pemilik salah satu lapangan mini soccer di Kota Ternate.

Saat proses eksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Mereka digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna menjalani masa hukuman.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Aan.

Aan menambahkan, para terpidana sebelumnya sempat mengajukan upaya hukum banding. Namun, majelis hakim PT Maluku Utara menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PN Ternate.

“Dengan demikian, kedua terpidana akan menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Oktober 2024, ketika keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

4 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

8 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

17 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

17 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

19 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

20 jam ago