Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi. Foto: Samsul
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, mengembalikan berkasa tahap I dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula, tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, saat ini, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara, sedang melengkapi berkas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Kasus tersebut telah memiliki dua orang tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Lutfi Kadir dan Sekretaris Dinas PUPR, Masykur.
“Kasus tersebut saat ini (masih) dilengkapi petunjuk jaksa,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi kepada wartawan, Kamis (25/11).
Afriandi bilang, pihaknya masih melengkapi petunjuk jaksa, berkas tersebut saat ini masih di penyidik.
Disentil, berkas tersebut kapan dikirim kembali ke JPU Kejati Maluku Utara, Afriandi menyatakan pihaknya akan mengabari kembali.
“Nanti dikabarin,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…
Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…