Jaksa KPK saat berada di dalam ruangan persidangan kasus suap AGK. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya terdapat ratusan orang pemberi gratifikasi ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
JPU KPK menyebut ratusan orang ini terdiri dari pejabat Pemrov Maluku Utara hingga pihak kontraktor. Mereka akan menjalani proses hukum karena telah terbukti dan mengakui perbuatannya masing-masing.
“Pemberi gratifikasi kurang lebih ada sekitar 100 orang lebih, yang kami yakini mereka memberikan gratifikasi,” kata Greafik, Salah satu JPU KPK, kepada cermat, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Greafik menegaskan proses hukum dalam kasus suap AGK masih berjalan kendati sudah sampai ke tahap penuntutan.
Menurutnya, saat ini tim penyidik tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) atas tersangka AGK.
“Tidak berhenti sampai di sini proses hukumnya, karena saat ini penyidik sedang bekerja terkait dengan perkara TPPU,” ujarnya.
Ia menyebut penyidik akan menyerahkan hasilnya ke penuntut umum untuk diteliti apakah memenuhi syarat formil atau tidak baru pihaknya selaku penuntut mengajukan ke persidangan.
“Tentu fakta-fakta hukum bakal mencuat dan terus muncul, kami meyakini penuntasan perkara ini tidak berhenti sampai di sini saja. Kita tunggu saja kinerja dari teman-teman penyidik,” tutupnya.
Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…
Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Iptu Yakub Biyagi Panjaitan, memastikan bahwa proses penanganan…
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus,…
Setelah menghadirkan klub sepak bola pada 28 Mei 2023 yang kini berkompetisi di strata tertinggi…