Jaksa KPK saat berada di dalam ruangan persidangan kasus suap AGK. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya terdapat ratusan orang pemberi gratifikasi ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
JPU KPK menyebut ratusan orang ini terdiri dari pejabat Pemrov Maluku Utara hingga pihak kontraktor. Mereka akan menjalani proses hukum karena telah terbukti dan mengakui perbuatannya masing-masing.
“Pemberi gratifikasi kurang lebih ada sekitar 100 orang lebih, yang kami yakini mereka memberikan gratifikasi,” kata Greafik, Salah satu JPU KPK, kepada cermat, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Greafik menegaskan proses hukum dalam kasus suap AGK masih berjalan kendati sudah sampai ke tahap penuntutan.
Menurutnya, saat ini tim penyidik tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) atas tersangka AGK.
“Tidak berhenti sampai di sini proses hukumnya, karena saat ini penyidik sedang bekerja terkait dengan perkara TPPU,” ujarnya.
Ia menyebut penyidik akan menyerahkan hasilnya ke penuntut umum untuk diteliti apakah memenuhi syarat formil atau tidak baru pihaknya selaku penuntut mengajukan ke persidangan.
“Tentu fakta-fakta hukum bakal mencuat dan terus muncul, kami meyakini penuntasan perkara ini tidak berhenti sampai di sini saja. Kita tunggu saja kinerja dari teman-teman penyidik,” tutupnya.
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…