News  

Jaksa KPK Sebut Ada Ratusan Nama Pemberi Gratifikasi ke AGK: Proses Hukum Berlanjut

Jaksa KPK saat berada di dalam ruangan persidangan kasus suap AGK. Foto: Samsul/cermat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya terdapat ratusan orang pemberi gratifikasi ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

JPU KPK menyebut ratusan orang ini terdiri dari pejabat Pemrov Maluku Utara hingga pihak kontraktor. Mereka akan menjalani proses hukum karena telah terbukti dan mengakui perbuatannya masing-masing.

“Pemberi gratifikasi kurang lebih ada sekitar 100 orang lebih, yang kami yakini mereka memberikan gratifikasi,” kata Greafik, Salah satu JPU KPK, kepada cermat, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Greafik menegaskan proses hukum dalam kasus suap AGK masih berjalan kendati sudah sampai ke tahap penuntutan.

Menurutnya, saat ini tim penyidik tengah mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) atas tersangka AGK.

“Tidak berhenti sampai di sini proses hukumnya, karena saat ini penyidik sedang bekerja terkait dengan perkara TPPU,” ujarnya.

Ia menyebut penyidik akan menyerahkan hasilnya ke penuntut umum untuk diteliti apakah memenuhi syarat formil atau tidak baru pihaknya selaku penuntut mengajukan ke persidangan.

“Tentu fakta-fakta hukum bakal mencuat dan terus muncul, kami meyakini penuntasan perkara ini tidak berhenti sampai di sini saja. Kita tunggu saja kinerja dari teman-teman penyidik,” tutupnya.

Baca Juga:  Awas! Jalan Berlubang di Ibu Kota Pulau Morotai Ancam Pengendara