Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul L
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi periode 2019–2024.
Empat politisi yang diperiksa itu, yakni Kuntu Daut, Ishak Naser, Zulkifli H. Umar, dan Rahmi Husen. Mereka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara pada periode tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dua pos tunjangan yang total anggarannya mencapai Rp 139.277.205.930. Dana tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terkait perkara tunjangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Penyidikan perkara ini masih terus bergulir. Penyidik membuka peluang untuk memanggil pihak lain yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Rabu, 4 Maret 2026 adalah hari keempat belas ibadah…
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, menggelar razia menyeluruh di seluruh kamar Warga Binaan…
Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu unit rumah warga di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai,…
Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota…
Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara meminta pemerintah daerah segera menetapkan leraturan bupati (Perbup)…
Penjualan minyak tanah senilai Rp 10 ribu perliter di salah satu pangkalan Desa Sabatai Baru,…