News

Jaksa: Tersangka Pembunuhan Pegawai BPS Haltim Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, menyebut Aditya Nahafi (27), tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) terancam hukuman mati.

Tersangka diketahui membunuh korban, KLP alias Tiwi (30), yang tak lain adalah rekan kerjanya di Kantor BPS Halmahera Timur. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di rumah dinas BPS Halamahera Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Timur telah meminta penyidik Polsek Maba Selatan untuk menambahkan pasal-pasal pidana secara berlapis dalam berkas perkara tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan, saat ditemui wartawan di Kota Ternate, menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena mendapat sorotan luas dari publik, baik di Maluku Utara maupun secara nasional.

“Setelah berkas tahap I kami terima, JPU langsung melakukan penelitian. Kami memberikan petunjuk atau P-19 agar berkas dilengkapi,” ujar Satria pada Kamis, 25 September 2025.

Menurutnya, dari hasil penelitian, ditemukan dugaan tindak pidana lain selain pembunuhan. Oleh karena itu, Kejari memberikan petunjuk tambahan kepada penyidik untuk melengkapi berkas baru.

“Selain pembunuhan, tersangka juga terlibat dalam judi online. Bahkan, ia menggunakan ponsel milik korban untuk mengajukan cuti kerja atas nama korban. Ini termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE dan penyalahgunaan data pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Satria, tersangka juga diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Atas dasar itu, pihak kejaksaan memberikan petunjuk agar disiapkan berkas terpisah untuk perkara tersebut.

“Perbuatan tersangka tergolong sangat keji. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.

Terkait ancaman hukuman, Satria menyebut bahwa tersangka bisa dijerat hukuman maksimal, yakni pidana mati. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati. Tapi tentu semuanya akan ditentukan berdasarkan hasil persidangan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

4 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

8 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

17 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

17 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

20 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

20 jam ago