News

MoU dengan PT Antam dan BPVP Ternate, Kejati Malut Dorong Pendampingan Hukum di Sektor Pertambangan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Aneka Tambang (Antam) dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Ternate, Kamis, 25 September 2025.

Kerja sama ini mencakup dua aspek strategis: pendampingan hukum di sektor pertambangan serta penerapan sanksi sosial sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku mulai 2026.

Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menjelaskan, kerja sama dengan BPVP difokuskan pada pelaksanaan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana. Melalui program ini, terpidana akan mendapatkan pelatihan keterampilan untuk mendukung kemandirian ekonomi pasca menjalani hukuman.

“Dengan pendekatan ini, setelah menjalani pelatihan, mereka akan memiliki kompetensi dan keterampilan yang berguna untuk berwirausaha atau memasuki dunia kerja. Ini penting agar sanksi sosial tidak sekadar hukuman, tapi juga bersifat edukatif dan transformatif,” ujarnya.

Sementara itu, kerja sama dengan PT Antam merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya. Dalam perjanjian ini, Kejati Malut bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur akan terus memberikan pendampingan hukum dalam operasional usaha pertambangan.

Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, Dewa Wirataya, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum sangat penting bagi perusahaan pertambangan dengan kompleksitas operasional yang tinggi.

“Selama ini, kerja sama berjalan sangat baik. Bidang Datun Kejati Malut banyak membantu, mulai dari pemberian legal opinion hingga pemahaman atas regulasi yang kami butuhkan,” ungkap Dewa.

Kepala BPVP Ternate, Abdul Azis, juga menyatakan dukungannya terhadap kolaborasi tersebut. Menurutnya, kerja sama ini sejalan dengan semangat baru Kementerian Ketenagakerjaan sebagai “rumah tumbuh bersama”.

“Kami berkewajiban memberikan pelatihan kepada siapa pun yang ingin meningkatkan kompetensinya, termasuk mereka yang menjalani sanksi sosial. Tujuannya agar setelah keluar, mereka bisa mandiri,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

4 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

4 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

6 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

8 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

9 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

9 jam ago