Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan berkas perkara 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi jalan Pariwisata di Halmahera Utara ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.
4 tersangka itu di antaranya IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang tak lain Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT yang adalah konsultan supervisi dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.
Mereka diduga terlibat dalam proyek bermasalah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara.
Berkas perkara yang dikembalikan setelah kurang lebih 3 bulan diteliti JPU. Saat ini JPU menunggu berkas dikirim kembali setelah dilengkapi petunjuk.
Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian kepada cermat, mengakui berkasnya baru saja dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus.
“Baru saja dikembalikan karena masih belum memenuhi,” jelas Ardian ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 17 Januari 2024.
Ardian menambahkan, JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimsus untuk dilengkapi, dan saat ini pihaknya hanya menunggu.
“Kalau petunjuknya sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti, kita langsung P-21 sehingga segera mungkin di-tahap II,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…