Anggota Polresta saat mengamankan dua wanita dan barang bukti yang diduga miras oplosan. Foto: Istimewa
Anggota Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan dua orang wanita yang diduga terlibat penjualan minuman keras (miras).
Dua wanita ini diamankan oleh tim gabungan Resmob Cobra Kie Matubu dan Sie Propam Polresta Tidore di salah rumah di pantai di Kecamatan Tidore pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Keduanya masing-masing berinisial BO (69), warga Morotai dan CM (27), yang diketahui kelahiran Jakarta.
Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dihubungi cermat mengatakan, keduanya diamankan karena terlibat kejahatan penjualan miras dan ini akan membahayakan keamanan umum.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 204 KUHP, dan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Yury, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Saat di TKP, tambah Mantan Wadirkrimum Polda Maluku Utara ini, anggota menemukan barang bukti ratusan kantong miras yang diduga oplosan.
“Ada 175 kantong miras diduga oplosan jenis cap tikus siap jual dan 2 kantong serta 1 botol,” jelasnya.
Yury bilang, kedua penjual dan barang bukti miras ini langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk uang hasil penjualan miras masih dalam pengejaran terhadap pelaku lain,” pungkasnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran…