News

Jurnalis di Taliabu Laporkan Kasus Penyerangan Rumahnya yang Libatkan Polisi

Jurnalis Times Indonesia, Husen Hamid (35), resmi melaporkan insiden penyerangan rumahnya oleh empat warga Desa Penu ke bagian Propam Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Minggu, 05 Oktober 2025.

Kuasa Hukum Jurnalis, Mohri Umaaya menjelaskan bahwa dugaan insiden penyerangan rumah kliennya itu juga melibatkan anggota polisi berinisial F.

Menurut Mohri, mereka dilaporkan lantaran insiden tersebut turut mengusik rasa aman warga, serta telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam KUHP.

“Tindakan kelima terduga pelaku terbukti melanggar hukum yang diatur dalam pasal 335 dan pasal 336 KUHP,” kata dia dalam keterangannya, Minggu, 5 Oktober 2025.

Kronologi Pengancaman dan Penyerangan

Mohri menuturkan insiden penyerangan rumah jurnalis Times Indonesia Husen Hamid di Desa Penu bermula saat ia tengah menghadiri kegiatan pesta rakyat.

Saat itu, Husen disebut terlibat adu mulut dengan F hingga akhirnya ia diduga diancam.

“Sekitar pukul 01.00 WIT, klien saya yang duduk di pojok dalam hajatan itu lantas didatangi F yang segera melontarkan kata-kata tuduhan kepada klien saya dan orang tuanya,” ucap Mohri.

Mohri bilang, Husen lantas tidak menerima tudingan tersebut dan menanyakan kesalahannya kepada F yang menuduhnya berfitnah. Namun, F enggan memberikan alasan.

Menurut Mohri berdasarkan pengakuan kliennya, oknum polisi itu juga diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga akhirnya mendalangi penyerangan rumah Husen.

“Beberapa menit setelah korban tiba di rumahnya, F dan keempat warga lainnya menyusul dan meneriaki korban di depan rumah korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan dan pemukulan, serta berusaha mendobrak pintu rumah korban,” katanya.

Keadaan itu berlangsung cukup lama dan membuat seluruh penghuni rumah, termasuk perempuan dan anak-anak ketakutan.

Khawatir rumah akan didobrak, korban terpaksa menyelamatkan diri dengan melompat keluar jendela dan mengamankan dirinya di rumah seorang guru sebelum berangkat ke Ibu Kota Kabupaten untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taliabu.

Atas insiden itu Mohri berharap kasus kliemnya segera ditindaklanjuti secara tegas karena melibatkan aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi pelakunya adalah anggota Polri. Kita tahu institusi Polri sedang terus berbenah, dan kami berharap proses hukum ini berjalan cepat dan transparan untuk memberikan efek jera,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

6.008 Botol Miras Dimusnahkan pada HUT ke-13 Kabupaten Pulau Taliabu

Sebanyak 6.008 botol minuman beralkohol (miras) dimusnahkan dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13…

19 jam ago

Anggota DPR Irene Roba Tinjau Sejumlah Proyek Nasional di Ternate

Anggota DPR RI dari Komisi V, Irene Yusiana Roba Putri, melakukan kunjungan kerja intensif di…

21 jam ago

Kebaya Perlawanan

Oleh: Sophia   SETIAP peringatan Hari Kartini, kebaya hadir sebagai simbol yang hampir tak terpisahkan…

1 hari ago

Kunjungi Malut, Irene Tegaskan Konektivitas di Daerah Pelosok Bukan Janji

Anggota Komisi V DPR RI Dapil Maluku Utara, Irene Yusiana Roba Putri, menekankan pentingnya pemerataan…

1 hari ago

Mendorong Pengakuan Hak Atas Ruang Hidup “O’ Fongana Manyawa”

Kegiatan bertajuk Forum O’ Fongana Manyawa yang berlangsung 9-10 April 2026 di Kawasan Sungai Onat,…

1 hari ago

Kuasa Hukum Tantang Jaksa Bongkar Peran Mantan Bupati Halbar dalam Kasus “Welcome to Halbar”

Tim Hukum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak alias IL menantang Jaksa…

2 hari ago