Pelaku saat diamankan di Halmahera Barat. Foto: Istimewa
Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate bersama Polres Halmahera Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial DA di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, pada Sabtu, 29 November 2025. Pelaku diketahui melarikan diri setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di Kota Ternate.
DA, yang merupakan seorang residivis, ditangkap terkait kasus pencurian di sejumlah tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Ternate, yaitu:
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Halmahera Barat. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Resmob Macan Gamalama dan Unit Tipidter Polres Halbar, sebelum tim gabungan bergerak menuju lokasi dan menangkap DA di salah satu rumah warga di Desa Payo.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas IPDA Sudirjo, menjelaskan dalam interogasi awal, DA mengakui telah melakukan pencurian di Rumah Makan Sidodadi, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di tujuh titik lain di Kota Ternate,” jelas Sudirjo.
Saat ini, DA telah dibawa ke Mako Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah TKP yang disebutkan pelaku. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta berupaya mengungkap keberadaan barang bukti dan mengejar rekan-rekan DA yang turut terlibat,” pungkasnya.
Kapolres Pulau Morotai, Dedi Wijayanto, menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat kasus penggelapan…
Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate meringkus dua pria berinisial S.I. (44) dan I.I. (29) yang…
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 adalah hari kesepuluh ibadah pada…
Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah…
Sejumlah warga di Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih lama dari…
Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp 500…