News

Kaca Mobil Korban Dugaan Penganiayaan di Morotai Pecah, Diduga Dipotong Pakai Golok

Kaca mobil bagian belakang milik korban dugaan penganiayaan seorang pemuda di Pulau Morotai, Maluku Utara, pecah.

Mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1507 J ini pecah dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Saat itu posisi mobil tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Tanah Tinggi, Gotalamo, Morotai Selatan.

Informasi yang diterima cermat, kaca mobil milik korban itu pecah, karena rekan korban dengan inisial I memotong menggunakan golok (parang).

Korban penganiayaan ini dengan inisial W alias R telah dinyatakan meninggal dunia. Di jasad korban terdapat sejumlah luka yang dianggap keluarga tidak wajar.

Ada luka irisan cukup panjang di lengan tangan korban, katanya disebabkan karena korban memukul kaca rumah rekanya. Selain itu ada luka di lutut, memar di punggung, luka di siku dan luka di jari manis korban.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono ketika dikonformasi cermat membenarkan kaca mobil korban pecah dalam insiden itu karena dipotong menggunakan golok.

“Memang ada kejadian itu, tetapi dia bersentuhan dengan korban itu tidak ada,” jelas Agung, Rabu, 29 Mei 2024.

Agung menambahkan, untuk hasil visum pihaknya telah mengantongi dari RSUD Tobelo, Halmahera Utara. Saat ini pihaknya sedang menjadwalkan untuk permintaan keterangan terhadap dokter dan perawat yang menangani.

“Hasil rekam media kan ada, dan ada beberapa hal memang harus ditanyakan langsung. Ini maksudnya gimana (hasil visum),” akuinya.

Prinsipnya, tegas Agung, dalam penanganan kasus, pihaknya profesional dan pastinya tidak ada kepentingan.

“Saya juga sudah tekankan kepada penyidik. Prinsipnya dalam penanganan perkara penyidik harus memiliki nurani dalam artian hati-hati, teliti, dan bersandar kepada aturan prosedural. Harus menempatkan sesuai fakta yang ada,” tegasnya.

Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, dalam kasus ini dirinya tiap hari mengawal langsung perkembangan kasus yang ditangani penyidik.

Sekedar diketahui dalam insiden ini di TKP, mulai dari korban, 2 anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang saat terjadi dugaan penganiayaan mereka dalam keadaan mabuk karena telah mengkonsumsi minuman keras.

2 oknum anggota yang jelas-jelas melanggar peringatan dari Kapolda Irien Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Brigien Pol Samudi tentang anggota dilarang mengkonsumsi Minuman Keras saat ini juga telah diproses Bidang Propam Polda Maluku Utara.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pemkab Morotai Sediakan 50 KL Biosolar Bersubsidi Setiap Bulan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, menghadirkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar…

12 jam ago

Julkifli Dinonaktifkan dari Ketua KNPI Morotai, Fijai Ali Ditunjuk Jadi Plt

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara menonaktifkan Julkifli…

12 jam ago

Polres Morotai Panggil Ketua DPRD dan Johor Boleu soal Pemalangan Jalan Sabatai-Sabala

Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, memanggil Ketua DPRD Muhammad Rizky dan anggota DPRD…

12 jam ago

Menaker Yassierli Berikan Kuliah Umum di PT IWIP, Tekankan Pentingnya Budaya K3

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., memberikan materi kuliah umum mengenai budaya…

2 hari ago

Terima Paket Ganja 55,26 Gram, Seorang Pemuda di Tobelo Ditangkap Polda Malut

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di…

2 hari ago

Disperindag Ternate Hadirkan Kios Pangan Aman di Kawasan Pasar

Pemerintah Kota Ternate melalui kolaborsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Ketahanan Pangan akan…

3 hari ago