Kaca mobil bagian belakang milik korban dugaan penganiayaan seorang pemuda di Pulau Morotai, Maluku Utara, pecah.
Mobil Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DG 1507 J ini pecah dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Saat itu posisi mobil tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Tanah Tinggi, Gotalamo, Morotai Selatan.
Informasi yang diterima cermat, kaca mobil milik korban itu pecah, karena rekan korban dengan inisial I memotong menggunakan golok (parang).
Korban penganiayaan ini dengan inisial W alias R telah dinyatakan meninggal dunia. Di jasad korban terdapat sejumlah luka yang dianggap keluarga tidak wajar.
Ada luka irisan cukup panjang di lengan tangan korban, katanya disebabkan karena korban memukul kaca rumah rekanya. Selain itu ada luka di lutut, memar di punggung, luka di siku dan luka di jari manis korban.
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono ketika dikonformasi cermat membenarkan kaca mobil korban pecah dalam insiden itu karena dipotong menggunakan golok.
“Memang ada kejadian itu, tetapi dia bersentuhan dengan korban itu tidak ada,” jelas Agung, Rabu, 29 Mei 2024.
Agung menambahkan, untuk hasil visum pihaknya telah mengantongi dari RSUD Tobelo, Halmahera Utara. Saat ini pihaknya sedang menjadwalkan untuk permintaan keterangan terhadap dokter dan perawat yang menangani.
“Hasil rekam media kan ada, dan ada beberapa hal memang harus ditanyakan langsung. Ini maksudnya gimana (hasil visum),” akuinya.
Prinsipnya, tegas Agung, dalam penanganan kasus, pihaknya profesional dan pastinya tidak ada kepentingan.
“Saya juga sudah tekankan kepada penyidik. Prinsipnya dalam penanganan perkara penyidik harus memiliki nurani dalam artian hati-hati, teliti, dan bersandar kepada aturan prosedural. Harus menempatkan sesuai fakta yang ada,” tegasnya.
Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, dalam kasus ini dirinya tiap hari mengawal langsung perkembangan kasus yang ditangani penyidik.
Sekedar diketahui dalam insiden ini di TKP, mulai dari korban, 2 anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang saat terjadi dugaan penganiayaan mereka dalam keadaan mabuk karena telah mengkonsumsi minuman keras.
2 oknum anggota yang jelas-jelas melanggar peringatan dari Kapolda Irien Pol Midi Siswoko dan Wakapolda Brigien Pol Samudi tentang anggota dilarang mengkonsumsi Minuman Keras saat ini juga telah diproses Bidang Propam Polda Maluku Utara.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi