News

Kadis PMD Halteng: Soal 3 Pulau, Klaim Gubernur Papua Barat Daya tidak Berdasar

Mustami Jamal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah, Maluku Utara angkat bicara soal klaim Gubernur Papua Barat Daya soal tiga pulau yakni Pulau Sain, Piay, dan Kiyas.

Klaim tersebut bahkan memicu reaksi warga setempat dengan cara membakar 5 unit rumah bantuan Pemda Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ketiga pulau tersebut berada di dalam wilayah Desa Umiyal, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi negara,” kata Mustami secara tertulis kepada cermat, Selasa 23 September 2025.

Mustami bilang, hal itu tercantum sebagai berikut:

Pertama, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Kedua, Pemetaan dan verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menegaskan ketiga pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dengan demikian, klaim sepihak Gubernur Papua Barat Daya yang menyebut ketiga pulau ini bagian dari Kabupaten Raja Ampat tidak berdasar secara hukum, tidak sesuai fakta sejarah, dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Mustami.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa klaim sepihak ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan insiden pembakaran rumah di Pulau Gebe. Ini adalah contoh nyata bahwa pernyataan pejabat publik yang tidak berdasar dapat berdampak langsung pada stabilitas sosial di tingkat desa,” sesalnya.

Sebab itu, Mustami bilang, Dinas PMD Halmahera Tengah membuat penegasan sebagai berikut:

  1. Ketiga pulau itu adalah bagian dari Maluku Utara dan Halmahera Tengah, titik.

  2. Pelayanan pemerintahan desa dan hak-hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

  3. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian isu ini kepada jalur resmi pemerintah.

“Kepada pihak manapun, khususnya pejabat publik, kami mengingatkan: berhentilah mengeluarkan klaim sepihak yang tidak berdasar hukum. Persoalan wilayah bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut martabat, hak, dan kehidupan masyarakat di desa-desa kami,”.

redaksi

Recent Posts

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

22 menit ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

35 menit ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

22 jam ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

22 jam ago

APBD Perubahan Ternate Tembus Rp988,83 Miliar

Pemerintah Kota Ternate mengusulkan Perubahan APBD 2026 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp988,83 miliar, naik…

24 jam ago

Polisi: Tidak Ada Peluru Tajam di Aksi Protes Warga Banemo, Halteng

Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…

2 hari ago