News

Kadis PMD Halteng: Soal 3 Pulau, Klaim Gubernur Papua Barat Daya tidak Berdasar

Mustami Jamal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah, Maluku Utara angkat bicara soal klaim Gubernur Papua Barat Daya soal tiga pulau yakni Pulau Sain, Piay, dan Kiyas.

Klaim tersebut bahkan memicu reaksi warga setempat dengan cara membakar 5 unit rumah bantuan Pemda Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ketiga pulau tersebut berada di dalam wilayah Desa Umiyal, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi negara,” kata Mustami secara tertulis kepada cermat, Selasa 23 September 2025.

Mustami bilang, hal itu tercantum sebagai berikut:

Pertama, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Kedua, Pemetaan dan verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menegaskan ketiga pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dengan demikian, klaim sepihak Gubernur Papua Barat Daya yang menyebut ketiga pulau ini bagian dari Kabupaten Raja Ampat tidak berdasar secara hukum, tidak sesuai fakta sejarah, dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Mustami.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa klaim sepihak ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan insiden pembakaran rumah di Pulau Gebe. Ini adalah contoh nyata bahwa pernyataan pejabat publik yang tidak berdasar dapat berdampak langsung pada stabilitas sosial di tingkat desa,” sesalnya.

Sebab itu, Mustami bilang, Dinas PMD Halmahera Tengah membuat penegasan sebagai berikut:

  1. Ketiga pulau itu adalah bagian dari Maluku Utara dan Halmahera Tengah, titik.

  2. Pelayanan pemerintahan desa dan hak-hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

  3. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian isu ini kepada jalur resmi pemerintah.

“Kepada pihak manapun, khususnya pejabat publik, kami mengingatkan: berhentilah mengeluarkan klaim sepihak yang tidak berdasar hukum. Persoalan wilayah bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut martabat, hak, dan kehidupan masyarakat di desa-desa kami,”.

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

5 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

9 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

10 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

13 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

13 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

14 jam ago