News

Kadis PMD Halteng: Soal 3 Pulau, Klaim Gubernur Papua Barat Daya tidak Berdasar

Mustami Jamal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Tengah, Maluku Utara angkat bicara soal klaim Gubernur Papua Barat Daya soal tiga pulau yakni Pulau Sain, Piay, dan Kiyas.

Klaim tersebut bahkan memicu reaksi warga setempat dengan cara membakar 5 unit rumah bantuan Pemda Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Ketiga pulau tersebut berada di dalam wilayah Desa Umiyal, Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi negara,” kata Mustami secara tertulis kepada cermat, Selasa 23 September 2025.

Mustami bilang, hal itu tercantum sebagai berikut:

Pertama, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Kedua, Pemetaan dan verifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menegaskan ketiga pulau tersebut masuk dalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dengan demikian, klaim sepihak Gubernur Papua Barat Daya yang menyebut ketiga pulau ini bagian dari Kabupaten Raja Ampat tidak berdasar secara hukum, tidak sesuai fakta sejarah, dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Mustami.

“Kami juga sangat menyayangkan bahwa klaim sepihak ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan insiden pembakaran rumah di Pulau Gebe. Ini adalah contoh nyata bahwa pernyataan pejabat publik yang tidak berdasar dapat berdampak langsung pada stabilitas sosial di tingkat desa,” sesalnya.

Sebab itu, Mustami bilang, Dinas PMD Halmahera Tengah membuat penegasan sebagai berikut:

  1. Ketiga pulau itu adalah bagian dari Maluku Utara dan Halmahera Tengah, titik.

  2. Pelayanan pemerintahan desa dan hak-hak masyarakat tetap dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

  3. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian isu ini kepada jalur resmi pemerintah.

“Kepada pihak manapun, khususnya pejabat publik, kami mengingatkan: berhentilah mengeluarkan klaim sepihak yang tidak berdasar hukum. Persoalan wilayah bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut martabat, hak, dan kehidupan masyarakat di desa-desa kami,”.

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

3 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

19 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

20 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

24 jam ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago