News

Kadis PUPR Taliabu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran MCK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual pada Dinas PUPR dengan anggaran 4,3 miliar.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, di antaranya, S selaku Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana, dan HU selaku Direksi.

Proyek pembangunan MCK Individual tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Di setiap desa terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000.

Total pagu itu dengan perincian anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp 4.200.000.000, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp 50.000.000, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000.

Hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Tapi anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar 4.197.403.901,00.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp 3.635.001.177,00,” jelas Kajari Nurwinardi kepada cermat, Senin, 3 Februari 2025.

Tim penyidik Kejari Pulau Taliabu saat melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, kaya Nurwinardi, tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan 4 orang ahli. “Selain itu, tim juga telah dilakukan penyitaan uang tunai dari kasus tersebut sebanyak Rp182.454.000,” akuinya.

Nurwinardi bilang, dari 3 orang tersangka yang ditetapkan, 2 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Taliabu selama 2 hari ke depan.

“2 tersangka ditahan, 1 tersangka tidak datang, dia selaku PPK (Kadis PU Taliabu,” ucapnya.

Nurwinardi menegaskan, 3 tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Dan, ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago