Kajari Pulau Taliabu saat memimpin konfrensi pers penetapan 3 tersangka. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual pada Dinas PUPR dengan anggaran 4,3 miliar.
3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, di antaranya, S selaku Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana, dan HU selaku Direksi.
Proyek pembangunan MCK Individual tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Di setiap desa terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000.
Total pagu itu dengan perincian anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp 4.200.000.000, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp 50.000.000, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000.
Hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Tapi anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar 4.197.403.901,00.
“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp 3.635.001.177,00,” jelas Kajari Nurwinardi kepada cermat, Senin, 3 Februari 2025.
Dalam kasus ini, kaya Nurwinardi, tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan 4 orang ahli. “Selain itu, tim juga telah dilakukan penyitaan uang tunai dari kasus tersebut sebanyak Rp182.454.000,” akuinya.
Nurwinardi bilang, dari 3 orang tersangka yang ditetapkan, 2 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Taliabu selama 2 hari ke depan.
“2 tersangka ditahan, 1 tersangka tidak datang, dia selaku PPK (Kadis PU Taliabu,” ucapnya.
Nurwinardi menegaskan, 3 tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Dan, ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…