News

Kadis PUPR Taliabu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran MCK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual pada Dinas PUPR dengan anggaran 4,3 miliar.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, di antaranya, S selaku Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana, dan HU selaku Direksi.

Proyek pembangunan MCK Individual tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Di setiap desa terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000.

Total pagu itu dengan perincian anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp 4.200.000.000, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp 50.000.000, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000.

Hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Tapi anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar 4.197.403.901,00.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp 3.635.001.177,00,” jelas Kajari Nurwinardi kepada cermat, Senin, 3 Februari 2025.

Tim penyidik Kejari Pulau Taliabu saat melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, kaya Nurwinardi, tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan 4 orang ahli. “Selain itu, tim juga telah dilakukan penyitaan uang tunai dari kasus tersebut sebanyak Rp182.454.000,” akuinya.

Nurwinardi bilang, dari 3 orang tersangka yang ditetapkan, 2 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Taliabu selama 2 hari ke depan.

“2 tersangka ditahan, 1 tersangka tidak datang, dia selaku PPK (Kadis PU Taliabu,” ucapnya.

Nurwinardi menegaskan, 3 tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Dan, ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago