News

Kadis PUPR Taliabu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran MCK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual pada Dinas PUPR dengan anggaran 4,3 miliar.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, di antaranya, S selaku Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana, dan HU selaku Direksi.

Proyek pembangunan MCK Individual tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Di setiap desa terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000.

Total pagu itu dengan perincian anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp 4.200.000.000, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp 50.000.000, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000.

Hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Tapi anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar 4.197.403.901,00.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp 3.635.001.177,00,” jelas Kajari Nurwinardi kepada cermat, Senin, 3 Februari 2025.

Tim penyidik Kejari Pulau Taliabu saat melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, kaya Nurwinardi, tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan 4 orang ahli. “Selain itu, tim juga telah dilakukan penyitaan uang tunai dari kasus tersebut sebanyak Rp182.454.000,” akuinya.

Nurwinardi bilang, dari 3 orang tersangka yang ditetapkan, 2 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Taliabu selama 2 hari ke depan.

“2 tersangka ditahan, 1 tersangka tidak datang, dia selaku PPK (Kadis PU Taliabu,” ucapnya.

Nurwinardi menegaskan, 3 tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Dan, ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

1 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

4 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

6 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

16 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

20 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago