News

Kadis PUPR Taliabu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran MCK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan mandi cuci kakus (MCK) individual pada Dinas PUPR dengan anggaran 4,3 miliar.

3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, di antaranya, S selaku Kadis PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD selaku pelaksana, dan HU selaku Direksi.

Proyek pembangunan MCK Individual tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Di setiap desa terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000.

Total pagu itu dengan perincian anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp 4.200.000.000, Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp 50.000.000, dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000.

Hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember 2022 dan 14 Desember 2022, tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan. Tapi anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen sebesar 4.197.403.901,00.

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp 3.635.001.177,00,” jelas Kajari Nurwinardi kepada cermat, Senin, 3 Februari 2025.

Tim penyidik Kejari Pulau Taliabu saat melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, kaya Nurwinardi, tim penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi dan 4 orang ahli. “Selain itu, tim juga telah dilakukan penyitaan uang tunai dari kasus tersebut sebanyak Rp182.454.000,” akuinya.

Nurwinardi bilang, dari 3 orang tersangka yang ditetapkan, 2 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Taliabu selama 2 hari ke depan.

“2 tersangka ditahan, 1 tersangka tidak datang, dia selaku PPK (Kadis PU Taliabu,” ucapnya.

Nurwinardi menegaskan, 3 tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah. Dan, ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

1 jam ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

5 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

15 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

17 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

17 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

18 jam ago