Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Polda Maluku Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terbakarnya kapal milik Pemerintah Desa (Pemdes) Toakada, saat mengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik oknum Polisi di Perairan Halmahera Utara.
Saksi-saksi yang akan diperiksa Subbid Paminal itu, dua di antaranya Kasat Polairud Halmahera Utara Ipda P dan Kades Toakara.
Informasi yang diterima cermat, KM Toakara yang terbakar ini merupakan bantuan dari Kementerian yang diperuntukan Desa Toakara, dan disewa Ipda P untuk mengangkut BBM miliknya.
Kapal yang disewa per bulan harus dibayar Rp 5 juta. Sayangnya pembayaran tiap bulan mulai menunggak hingga kapal itu terbakar dan tenggelam.
Ketika kapal terbakar, Ipda P lepas tangan, padahal warga Desa Toakara meminta untuk mengganti rugi dengan cara menambah uang untuk pembangunan mesjid.
Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko ketika dikonformasi awak media, membenarkan soal agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Secepatnya akan dipanggil semuanya, nanti saya tanyakan dulu ke Paminal,” tegas Wahyu, Rabu, 17 Januari 2024.
Perwira tiga bunga ini menegaskan, langkah yang diambil untuk pemeriksaan saksi-saksi ini agar memperjelas masalah yang ditangani.
“Kita panggil, panggil biar clear semuanya,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…