Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan eksekusi mantan Kepala Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Mantan kades berinisial NR ini merupakan terpidana dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
Eksekusi itu dilakukan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print – 168/Q.2.11/Fu.1/06/2023, tanggal 14 Juni 2023 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ternate, Nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte.
NR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam putusan kasus tersebut, pada 24 Mei 2023 lalu, NR divonis 2 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 424.100.000, subsider 1 tahun 3 bulan, dan
denda Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tidore Kepulauan, Faisal Arifuddin, kepada cermat membenarkan, terdakwa terbukti melakukan dugaan korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2020 di Desa Bukit Durian, Oba Utara.
“Akibatnya, kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 474.100.000. Dan JPU telah eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan di Rutan Ternate,” jelas Faisal, Rabu, 21 Juni 2023.
Faisal menambahkan, dalam perkara ini JPU telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp50.000.000, dari total keseluruhan kerugian sebesar Rp 474.100.000, yang merupakan uang pengganti dalam perkara dimaksud.
“Penyelamatan uang negara ini telah dilakukan eksekusi melalui penyetoran ke kas negara melalui bank Mandiri Cabang Ternate,” tutupnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Galim Umabaihi