News  

KPPS TPS 1 Kelurahan Santiong Diduga Tabrak Aturan dalam Penghitungan Suara

Penghitungan surat suara di TPS 1 Kelurahan Santiong. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara diduga menyali aturan tata cara penghitungan surat suara.

Diketahui, dalam Pasal 52 Ayat (6) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan surat suara dalam Pemilu, KPU mengatur secara ketat urutan penghitungan suara. Proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk surat suara Pilpres, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, urutan penghitungan surat suara juga diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun dari pemantauan cermat di TPS 1 Kelurahan Santiong, KPPS diduga menabrak aturan tersebut dengan memulai penghitungan surat suara dari DPR RI setelah itu baru Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua PPS Kelurahan Santiong, Sugiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari KPPS.

“Kekeliruan itu ada di KPPS karena mereka itu masih pemula. Saya juga tadi sudah arahkan mereka untuk berkoordinasi dengan pokja Bawaslu Provinsi, saya minta maaf dan akan saya tegur dia. Yang jelas kesalahan tadi bukan di sengaja,” kata Sugiyanto, Rabu, 14 Februari 2024.

Sugiyanto memastikan, penghitungan surat suara yang dimulai dari DPR RI itu berjalan dengan baik dan aman.

“Alhamdulillah, penghitungannya berjalan lancar, hanya saja terjadi sedikit kekeliruan itu, karena masih pemula,” jelasnya.

Sebelumnya, cermat berupaya untuk meminta tanggapan kepada Ketua Panwascam Ternate Tengah Musadat Ishak, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada respons.

—–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku Utara Kolaborasi Gelar Safari Ramadan dengan PCM Oba Utara