Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Polda Maluku Utara meminta kepada sejumlah warga Kota Ternate, yang menjadi korban perampasan paksa kendaraan roda dua dari kelompok debt collector agar membuat laporan polisi.
Kelompok debt collector ini rata-rata bukan warga Maluku Utara, yang sering merampas motor para korban di jalan raya tanpa ada surat kuasa putusan Pengadilan atau tidak ada dasar hukum.
Sebelumnya, informasi yang diterima cermat, sudah banyak warga yang jadi jadi korban perampasan. Tapi karena ketakutan, korban hanya membiarkan kendaraanya diambil.
Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, bagi warga Maluku Utara yang menjadi korban perampasan segara membuat laporan di kantor Polisi terdekat.
“Warga yang jadi korban silahkan laporkan, apabila ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan yang menunggak. Karena itu perbuatan pidana,” tegas Michael, Jumat, 22 Desember 2023.
Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini, juga menegaskan, apabila ditemukan anggota yang terlibat atau membekingi, ia memastikan akan diproses.
“Jika ada anggota yang terlibat, silahkan laporkan, pastinya akan ditindak tegas,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…