Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Polda Maluku Utara meminta kepada sejumlah warga Kota Ternate, yang menjadi korban perampasan paksa kendaraan roda dua dari kelompok debt collector agar membuat laporan polisi.
Kelompok debt collector ini rata-rata bukan warga Maluku Utara, yang sering merampas motor para korban di jalan raya tanpa ada surat kuasa putusan Pengadilan atau tidak ada dasar hukum.
Sebelumnya, informasi yang diterima cermat, sudah banyak warga yang jadi jadi korban perampasan. Tapi karena ketakutan, korban hanya membiarkan kendaraanya diambil.
Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko melalui Kabid Humas, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, bagi warga Maluku Utara yang menjadi korban perampasan segara membuat laporan di kantor Polisi terdekat.
“Warga yang jadi korban silahkan laporkan, apabila ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan yang menunggak. Karena itu perbuatan pidana,” tegas Michael, Jumat, 22 Desember 2023.
Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ini, juga menegaskan, apabila ditemukan anggota yang terlibat atau membekingi, ia memastikan akan diproses.
“Jika ada anggota yang terlibat, silahkan laporkan, pastinya akan ditindak tegas,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…