News

Kasatpol PP Halmahera Utara Disomasi soal Dugaan Penipuan Pinjaman Uang

Kepala Satpol PP Halmahera Utara, Muhammad Kacoa dilayangkan surat somasi atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai ratusan juta rupiah.

Somasi tersebut dilakukan seorang warga berinisial AK asal Tobelo Utara yang menjadi korban penipuan. Selain Kasatpol PP Halut, AK juga melayangkan somasi kepada Kabid Penegakan Hukum.

Merasa tertipu, korban kemudian menggandeng Kantor Hukum Kambose & Patners melayangkan Somasi terhadap keduanya.

Kuasa hukum korban, Nur Irman Hasan, dari Kantor Hukum Kambose & Patners yang berkantor di Bogor Jawa Barat, kepada cermat melalui sambungan telepon mengatakan, sampai saat ini uang yang dipimjam 2 pejabat terhadap klienya belum juga dikembalikan.

“Awalnya Kasat mengutus kabid menemui klien saya di rumahnya, tujuannya meminta bantuan untuk meminjam uang, namun sampai saat ini belum dibayarkan,” kata Irman, Senin, 2 Oktober 2023.

Irman menyebut bahwa uang yang dipinjamkan itu awalnya digunakan untuk keperluan dinas, hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Halut kepada kliennya.

“Alasannya karena butuh. Karena saat itu dinas dalam keadaan terdesak anggarannya belum cair, butuh anggaran untuk biayai kegiatan dinas, karena ada beberapa pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta tidak bisa membayar sewa hotel yang mereka tempati, dan juga membiayai beberapa kegiatan dinas lainnya,” ungkap Irman.

Dia bilang, uang yang dipinjam untuk bunga 20 persen, kedua belah pihak telah disepakati, saat jatuh tempo uang itu akan dikembalikkan uang pokok plus bunga 20 persen.

“Sudah jatuh tempo, klien saya menghubungi dan menemui Kasatpol maupun Kabid agar segera dikembalikan uangnya, namun yang bersangkutan selalu alasan dan meminta waktu secara berulangkali,” katanya.

Tak sampai di situ, klienya juga telah mendatangi Kantor Dinas Satpol Halut untuk menemui sekretaris maupun bendahara dinas untuk mempertanyakan pinjaman itu.

“Dari hasil klarifikasi baik sekretaris maupun bendahara dinas tidak mengetahui terkait pinjaman uang yang mengatasnamakan dinas, bahkan mereka membantah tidak ada sangkutpautnya dengan kegiatan dinas sama sekali, pinjaman itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi” terangnya.

Berdasarkan kronolgis dan bukti-bukti, yang dikumpul serta saksi-saksi yang dimiliki, Irman menduga keras apa yang dilakukan Muhammad Kacoa dan Kabid Penegakan Hukum telah mengarah pada perbuatan tindak pidana penipuan.

“Kalau melihat secara seksama perbuatan yang bersangkutan telah memenuhi unsur pidana penipuan,” tegasnya.

Irman menyampaikan berdasarkan kuasa khusus yang diberikan kliennya ia bersama timnya akan melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non litigasi dan melanyangkan somasi kepada yang bersangkutan.

“Yang jelas langkah awal yang kami tempuh melayangkan somasi terhadap yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta agar yang bersangkutan beritikat baik untuk menyelasaikan permasalahan ini dengan klien kami” ucapnya.

Irman menegaskan dalam somasi pihaknya memberi waktu 5×24 jam terhitung sejak surat somasi di terima, karenanya yang bersangkutan harus pergunakan waktu sebaik mungkin, apabila waktu dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak ada respon atau tanggapan, pihaknya langsung membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian.

“Kalau tidak ada itikat baik dari kedua pejabat ini, tentunya kami akan memproses hukum keduanya, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian,” pungkadnya.

Sementara, besaran uang yang dipinjam sebanyak Rp. 75.500.00 itu tercatat dalam Kwitansi pembayaran tertanggal 16 Juni 2023, dengan bunga 20 persen selama 1 bulan.

“Korban merasa dirugikan baik secara materiil maupun inmaterill, materilnya uang pokok sebesar Rp75.500.000 serta bunga 20 persen di kali 3 bulan dengan total bunga sebesar Rp45.000.000, atas kerugian tersebut korban akan menunutut kerugian imateriil sebesar Rp500.000.000,” pungkasnya.

——-

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Kunjungan DPRD Morotai ke Kemensos RI Berbuah Anggaran 200 Miliar

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos…

5 jam ago

Angkat Kearifan Lokal, Karyawan NHM Rayakan Natal Inklusif Bersama Masyarakat Kao

Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM dan Mitra Kerja (Forkaloka) merayakan ibadah pra-Natal bersama masyarakat…

16 jam ago

IWIP Raih Kie Raha Award 2025

PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menerima penghargaan Kie Raha Award dari Bank Indonesia…

16 jam ago

Dr. Graal Komitmen Awasi Realisasi Program Benih Kementerian Pertanian di Malut

Setelah melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertanian, Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. lanjut melangsungkan…

16 jam ago

AMDAL Milik PT NKA di Haltim Dinilai Abaikan Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan…

16 jam ago

Sejumlah Kecamatan di Morotai Berpeluang Dapat Tambahan Kuota Minyak Tanah

Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…

2 hari ago