Kedua belah pihak saat mendatangi Polres Ternate untuk melakukan kesepakatan berdamai dan mencabut laporan. Foto: Humas Polres
Kasus penganiayaan yang dilakukan R, seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap mantan pacarnya, MHL berakhir damai.
Kasus tersebut resmi dicabut usai keduanya bersepakat berdamai dan mendatangi Polres Ternate pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pemuda terhadap mantan pacarnya telah diselesaikan.
“Pihak pelapor sendiri yang datang ke penyidik untuk mencabut laporannya,” jelas Wahyuddin, Selasa, 23 Mei 2023.
Karena pelapor sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan, tambah Wahyuddin, penyidik akan gelar perkara untuk menghentikan kasus tersebut.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik,” tutupnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…