Kedua belah pihak saat mendatangi Polres Ternate untuk melakukan kesepakatan berdamai dan mencabut laporan. Foto: Humas Polres
Kasus penganiayaan yang dilakukan R, seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap mantan pacarnya, MHL berakhir damai.
Kasus tersebut resmi dicabut usai keduanya bersepakat berdamai dan mendatangi Polres Ternate pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pemuda terhadap mantan pacarnya telah diselesaikan.
“Pihak pelapor sendiri yang datang ke penyidik untuk mencabut laporannya,” jelas Wahyuddin, Selasa, 23 Mei 2023.
Karena pelapor sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan, tambah Wahyuddin, penyidik akan gelar perkara untuk menghentikan kasus tersebut.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik,” tutupnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…