Kedua belah pihak saat mendatangi Polres Ternate untuk melakukan kesepakatan berdamai dan mencabut laporan. Foto: Humas Polres
Kasus penganiayaan yang dilakukan R, seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap mantan pacarnya, MHL berakhir damai.
Kasus tersebut resmi dicabut usai keduanya bersepakat berdamai dan mendatangi Polres Ternate pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pemuda terhadap mantan pacarnya telah diselesaikan.
“Pihak pelapor sendiri yang datang ke penyidik untuk mencabut laporannya,” jelas Wahyuddin, Selasa, 23 Mei 2023.
Karena pelapor sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan, tambah Wahyuddin, penyidik akan gelar perkara untuk menghentikan kasus tersebut.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik,” tutupnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…