Kedua belah pihak saat mendatangi Polres Ternate untuk melakukan kesepakatan berdamai dan mencabut laporan. Foto: Humas Polres
Kasus penganiayaan yang dilakukan R, seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap mantan pacarnya, MHL berakhir damai.
Kasus tersebut resmi dicabut usai keduanya bersepakat berdamai dan mendatangi Polres Ternate pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pemuda terhadap mantan pacarnya telah diselesaikan.
“Pihak pelapor sendiri yang datang ke penyidik untuk mencabut laporannya,” jelas Wahyuddin, Selasa, 23 Mei 2023.
Karena pelapor sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan, tambah Wahyuddin, penyidik akan gelar perkara untuk menghentikan kasus tersebut.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik,” tutupnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…