Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahlan Norau. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menilai ikan kakatua belum bisa disebut penghasil pasir putih atau masuk kategori dilindungi.
“Karena harus melalui hasil penelitian, riset dan kajian,” ucap Kepala DKP Kepulauan Sula, Sahlan Norau kepada cermat, Selasa (23/5).
Menurutnya, pasir putih dihasilkan dari terumbu karang melalui proses Geologi, Hidrodomika, dan lain sebagainya sehingga menjadi pasir.
“Jadi saya belum bisa katakan ikan kakatua adalah penghasil pasir putih. Harus ada data hasil penelitian dan riset,” katanya.
Sampai saat ini, kata Sahlan, belum ada hasil penelitian yang masuk dalam jurnal bahwa kakatua sebagai ikan penghasil pasir putih.
Ia bilang, kakatua adalah salah satu ikan pemakan terumbu karang dan pasir. Kemudian dibuang lagi lewat kotorannya sehingga menjadi pasir putih yang halus.
“Jadi bisa saja pemahaman orang seperti itu. Tapi kalau dipandang dari sisi keilmuan, kami tidak bisa menyatakan bahwa ikan itu penghasil pasir,” tandasnya.
__________
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…