Kedua belah pihak saat mendatangi Polres Ternate untuk melakukan kesepakatan berdamai dan mencabut laporan. Foto: Humas Polres
Kasus penganiayaan yang dilakukan R, seorang pemuda di Kota Ternate, Maluku Utara, terhadap mantan pacarnya, MHL berakhir damai.
Kasus tersebut resmi dicabut usai keduanya bersepakat berdamai dan mendatangi Polres Ternate pada Minggu, 21 Mei 2023 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pemuda terhadap mantan pacarnya telah diselesaikan.
“Pihak pelapor sendiri yang datang ke penyidik untuk mencabut laporannya,” jelas Wahyuddin, Selasa, 23 Mei 2023.
Karena pelapor sudah mencabut laporan dugaan penganiayaan, tambah Wahyuddin, penyidik akan gelar perkara untuk menghentikan kasus tersebut.
“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik,” tutupnya.
———–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Adira Finance akan menggelar Adira Expo di Taman Nukila, Kota Ternate, Maluku Utara, pada 25-27…
Dua orang pekerja di PT Sarana Sukses Sejahtera (PT SSS) bernama Nasir dan Irgi, melalui…
Seorang pemuda berinisial RA alias Eza (22) ditangkap Tim Opsnal Sat Resmob Polres Halmahera Utara…
Iptu Masqun, Polisi Wanita (Polwan) Polda Maluku Utara yang menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Halmahera…
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menggelar sejumlah kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang…
Oleh: Budi Nurgianto (Jurnalis dan Anggota AJI Ternate) SETIAP kali bertemu dan ngobrol bersama kawan…