Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Bank Mandiri Cabang Ternate, Maluku Utara, Riski Firmansyah untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan perizinan yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Riski Firmansyah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, untuk memberikan keterangan terhadap 2 terdakwa, Daut Ismail dan Adnan Hasanudin, Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam persidangan itu, JPU KPK menunjukan bukti rekapan dari Bank Mandiri yang tercatat sejumlah nama yang melakukan transaksi maupun setor tunai.
Mereka di antaranya Zaldy Kasuba yang juga ajudan AGK dengan setoran tunai masuk ke rekening sebanyak 1731 kali dengan total Rp 8.395.850.000 atau Rp 8,3 miliar lebih.
Untuk rekening Mandiri nomor 1500011319058, juga terdapat uang masuk periode 2019 sampai Desember 2023 sebanyak 2084 kali dengan senilai Rp 23.227.208.466 miliar atau 23,2 miliar lebih.
Sedangkan di rekening Husri Lalean yang juga ajudan AGK itu ada 298 kali transaksi dengan total Rp 4.841.265.000 atau Rp 4,8 miliar. Untuk setor tunai 121 kali sebanyak Rp 707.300.000. Sementara Muhammad Nur Usman, 229 transaksi senilai Rp 4 miliar lebih.
Riski Firmansyah, di depan majelis hakim mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan para terdakwa, dan yang ada hanya bukti transaksi. Ia bilang, sistemnya bisa membaca tapi penggunaannya tidak diketahui.
“Nama kedua terdakwa ada di Bank Mandiri tapi tidak tahu apakah Cabang Ternate atau di Cabang lain,” ucapnya.
Ia mengaku, ada transfer atau transaksi masuk dan keluar, tapi ada yang tercatat dan ada juga yang tidak. Meski begitu, soal itu pihaknya mengaku sering minta ke Kantor Pusat.
“Ada rekening atas nama itu semua sudah direkap,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi