Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo saat jumpa bersama wartawan di Pulau Taliabu. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, mendorong agar kewenangan pengelolaan ruang laut di daerah kepulauan kembali diperkuat di tingkat kabupaten.
Hal itu disampaikan Graal saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rabu, 5 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya warga di wilayah pesisir.
Menurut Graal, perubahan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi menjadi persoalan yang perlu dievaluasi, terutama bagi daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut luas.
Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam di ruang laut akan lebih efektif apabila daerah yang berada paling dekat dengan masyarakat memiliki ruang kewenangan dan fungsi pengawasan yang memadai.
“Bisa-bisa saja lautan pada wilayah Pemkab hancur-hancuran digarap kalau tidak ada fungsi pengawasan pemerintah provinsi. Tapi buat saya, ini adalah perjalanan sejarah dari bangsa ini untuk diperjuangkan kewenangan kelautan dikembalikan ke Pemkab,” kata Graal.
Ia mengatakan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah semestinya tidak serta-merta membuat seluruh kewenangan pengelolaan sumber daya ditarik ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurut dia, jika terdapat persoalan seperti lemahnya kapasitas daerah maupun praktik korupsi, solusinya bukan dengan menghilangkan kewenangan daerah. Penguatan kelembagaan dan pengawasan justru perlu dilakukan agar pemerintah daerah mampu menjalankan kewenangannya secara profesional.
“Kalau daerah tidak berdaya dan korup yang menyimpang, itu tidak harus sama dengan dilimpahkan kewenangan semuanya ke Pempus dan tidak ada dasar hukumnya. Karena, negeri ini sudah disepakati bahwa ada kewenangan pusat yang absolut dan kewenangan daerah yaitu otonomi daerah,” jelasnya.
Graal menegaskan, penguatan kewenangan daerah harus dibarengi dengan tata kelola yang profesional, bertanggung jawab, transparan, dan tidak koruptif.
Ia menyebut persoalan kewenangan kelautan tersebut akan menjadi catatan penting untuk diperjuangkan melalui jalur kelembagaan DPD RI, terutama dalam konteks daerah kepulauan seperti Maluku Utara.
“Jadi, ini agak dilematis. Menurut saya secara pribadi, kalau mau tarik kewenangan lain ke daerah, ya tetap kita mau secara kelembagaan untuk melakukan penguatan terhadap daerah dan itu harga mati kita sebagai keterwakilan daerah,” tandasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai…
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Morotai, Maluku Utara mengklarifikasi status…
Setelah sekitar delapan tahun terkendala persoalan pembebasan bangunan kafe, ruas jalan yang menghubungkan Desa Pandanga…
Sejumlah lembaga bantuan hukum, advokat, akademisi, pemerhati sosial, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara,…
Pemerintah Kecamatan Ternate Tengah bersama PERUMDA Air Minum Ake Gaale dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berhasil mengamankan sebanyak 1020 botol Minuman Beralkohol (Mihol) di lima…