Categories: News

Polda Malut Bongkar Peredaran Senjata Api Ilegal di Halut, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di Kabupaten Halmahera Utara yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita tiga pucuk senjata api beserta ratusan butir amunisi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama jajaran.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni BS alias UB, ZS, dan SC. BS alias UB dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di wilayah Halmahera Utara. Sementara SC yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.

Arif mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan senjata api tersebut diduga berasal dari luar negeri dan akan diselundupkan ke wilayah Papua.

“Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara. Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga wilayah perbatasan serta mencegah masuknya senjata ilegal yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kriminal bersenjata,” kata Arif, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul senjata, jalur penyelundupan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional lainnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal.

Pada kesempatan yang sama, Polda Maluku Utara turut memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal hasil sitaan selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026.

Selama operasi tersebut, Polda Maluku Utara bersama seluruh Polres jajaran menyita 55.857,2 liter miras, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, hingga berbagai merek bir.

Selain penyitaan, polisi juga memusnahkan sejumlah tempat penyulingan miras tradisional dan menebang pohon enau yang digunakan sebagai bahan baku produksi sebagai upaya memutus rantai peredaran miras ilegal di Maluku Utara.

redaksi

Recent Posts

Menguji Kritisisme Rocky Gerung di Antara Dua Rezim

Oleh: Akbar Gamtohe SAYA menulis ini bukan sebagai orang asing yang menyerang dari kejauhan. Saya…

19 menit ago

Dari Taliabu, Graal Suarakan Pengembalian Kewenangan Kelautan ke Pemkab

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo,…

51 menit ago

Sempat Terkendala, SPBU Sridewi Morotai Kembali Layani Pengisian BBM

Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sridewi Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali berjalan…

2 jam ago

Mendes Yandri: Seminar KDKMP di Malut Jadi Forum Publik

Pemerintah pusat resmi membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang…

2 jam ago

Layanan PDAM Morotai Dikeluhkan, Warga: Kami Mandi Pakai Air Galon

Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pulau Morotai, Maluku Utara kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah…

3 jam ago

Maluku Utara Masuk Fokus Penguatan Kampung Nelayan

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan pemerintah saat ini menggeser arah kebijakan pangan nasional…

5 jam ago