Polda Maluku Utara mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal di Kabupaten Halmahera Utara yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita tiga pucuk senjata api beserta ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama jajaran.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni BS alias UB, ZS, dan SC. BS alias UB dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di wilayah Halmahera Utara. Sementara SC yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Arif mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan senjata api tersebut diduga berasal dari luar negeri dan akan diselundupkan ke wilayah Papua.
“Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara. Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga wilayah perbatasan serta mencegah masuknya senjata ilegal yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok kriminal bersenjata,” kata Arif, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul senjata, jalur penyelundupan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional lainnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal.
Pada kesempatan yang sama, Polda Maluku Utara turut memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal hasil sitaan selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026.
Selama operasi tersebut, Polda Maluku Utara bersama seluruh Polres jajaran menyita 55.857,2 liter miras, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas Cap Tikus, Saguer, CIU, miras jenis akar, hingga berbagai merek bir.
Selain penyitaan, polisi juga memusnahkan sejumlah tempat penyulingan miras tradisional dan menebang pohon enau yang digunakan sebagai bahan baku produksi sebagai upaya memutus rantai peredaran miras ilegal di Maluku Utara.
