News  

Polres Ternate Tetapkan Owner Zahra Berkah sebagai Tersangka Investasi Bodong

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji. Foto: Samsul L

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan owner investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal atau bodong.

Kasus tersebut diduga merugikan puluhan member dan leader Zahra Berkah di Kota Ternate. Penetapan tersangka dilakukan setelah Sahriyani menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 17 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, membenarkan penetapan Sahriyani sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan sudah (jadi tersangka),” kata Arif, Sabtu, 19 September 2026.

Sebelumnya, Sahriyani telah diamankan selama tiga hari di Mapolres Ternate. Pengamanan dilakukan setelah situasi memanas dan sejumlah orang yang diduga merupakan korban mendatangi lokasi.

Namun, Arif belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun dugaan modus investasi yang dijalankan Zahra Berkah. Ia mengatakan, informasi lengkap terkait kasus tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers.

“Senin kita press release-kan ya,” ujarnya.

Kasus investasi Zahra Berkah menjadi perhatian warga Maluku Utara setelah sejumlah member dan leader mengaku mengalami kerugian. Selain laporan di Polres Ternate, kasus tersebut juga disebut akan dibawa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara serta berlanjut ke gugatan perdata yang diajukan sejumlah member maupun leader.

Polres Ternate dijadwalkan menyampaikan kronologi dan perkembangan lengkap perkara tersebut dalam konferensi pers pada Senin.

Baca Juga:  Warga Desa Cempaka Morotai Jaya Boikot Pembangunan Jalan, Ini Alasannya
Penulis: Samsul L