News  

Serikat Pekerja NHM Laporkan Ketua Koperasi atas Dugaan Penggelapan Dana

Laporan tersebut diajukan tiga ketua serikat pekerja NHM, yakni Rusli A. Gailea (PUK SPKEP SPSI NHM), Andi Mochtar (PK FPE KSBSI NHM), dan Rudi Pareta (PB GSBM NHM). (Foto: Istimewa)

Badan Serikat PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) resmi melaporkan Ketua Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana koperasi.

Laporan tersebut diajukan tiga ketua serikat pekerja NHM, yakni Rusli A. Gailea (PUK SPKEP SPSI NHM), Andi Mochtar (PKFPE KSBSI NHM), dan Rudi Pareta (PB GSBM NHM).

Laporan ini tercatat dalam STPL Nomor STPL/10/VII/2026/POLSEK dan LP Nomor LP/10/VII/2026/SPKT/PMU/Res Halut/Polsek.

Mereka menduga pengelolaan dana koperasi tidak dilakukan secara transparan. Padahal, Koperasi Pemasaran Bangkit Bersama Gosowong merupakan badan usaha milik bersama anggota, sehingga setiap pemasukan dan pengeluaran wajib dipertanggungjawabkan.

Badan Serikat NHM menyebut dana sekitar Rp35,93 miliar yang telah dibayarkan NHM kepada koperasi berkaitan dengan kepentingan anggota, termasuk karyawan NHM dan vendor lokal yang selama ini menagih pembayaran, termasuk melalui Aliansi Gerakan Menagih Pembayaran Utang Riil (GEMPUR) KAO.

Ketua PUK SPKEP SPSI NHM Rusli A. Gailea mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah upaya internal untuk memperoleh transparansi tidak mendapat respons memadai.

“Kami menempuh jalur hukum karena dana yang menjadi hak anggota, karyawan, dan vendor harus dikelola secara terbuka,” kata Rusli dalam keterangannya kepada cermat, Kams, 20 Agustus 2026.

Kuasa hukum ketiga ketua serikat, Jurait Lidawa, S.H., mengatakan laporan telah dilengkapi bukti dan data awal yang dinilai cukup untuk mendukung proses penyelidikan.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan hak anggota terlindungi.

Jurait menyebut dugaan tersebut merujuk pada Pasal 486 juncto Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia juga menekankan pengurus koperasi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan dana kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga:  Wali Kota Ternate Diminta Evaluasi OPD yang Tak Capai Target PAD

Badan Serikat NHM berharap kepolisian memproses laporan secara profesional dan transparan agar status serta pengelolaan dana koperasi dapat segera menjadi jelas bagi seluruh anggota.