Menyelamatkan Kampus dari Bayang-Bayang Narkoba

Penulis, Yunuardi Syukur

Oleh: Dr. Yanuardi Syukur

 

BELAKANGAN ini kita dikejutkan oleh berita penangkapan dua mahasiswa di Ternate oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara. Dua pemuda, MRM yang berusia 24 tahun dan MF yang berusia 22 tahun, yang seharusnya fokus menyelesaikan studi, kini harus berhadapan dengan jeratan hukum akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu lintas Medan-Ternate. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 620 gram ganja kering dan 0,49 gram sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan modus dicampur bubuk kopi.

Kejadian ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ketika narkoba telah merasuki lingkungan kampus (yang seharusnya menjadi ruang edukasi, pembentukan karakter, dan pengembangan intelektual), maka kita sedang menghadapi darurat yang sesungguhnya.

Kampus sebagai Benteng Moral

Kampus memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar. Kampus bukan sekadar tempat transfer pengetahuan, tetapi juga benteng moral bagi generasi muda. Penangkapan dua mahasiswa ini membuktikan bahwa tembok kampus tidak otomatis menjadi tameng yang ampuh melawan narkoba.

Langkah BNNP Maluku Utara di bawah kepemimpinan Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Mirzal Alwi yang selama ini telah gencar melakukan sosialisasi P4GN melalui program BNN Goes to School dan Goes to Kampus patut diapresiasi. Brigjen Pol Mirzal Alwi bukanlah sosok baru di Maluku Utara. Dengan rekam jejak panjang di bidang pemberantasan narkoba, komitmen beliau untuk memperkuat pemberantasan melalui penindakan sekaligus pencegahan sejak usia dini menjadi modal berharga.

Setiap kampus di Maluku Utara, baik negeri maupun swasta, harus menjadikan program anti-narkoba sebagai bagian dari program kampus. Artinya, sosialisasi anti-narkoba tetap perlu dilakukan di berbagai fakultas. Mahasiswa pun diajak untuk menciptakan kampus yang sehat dan anti-narkoba.

Mengapa Anak Muda Pakai Narkoba?

Kasus MRM dan MF harus membuka mata kita bahwa narkoba bukan sekadar barang ilegal, tetapi mesin penghancur masa depan yang bekerja secara sistematis. Pertanyaan mendasar yang sering luput dari perhatian kita adalah: mengapa anak-anak muda, termasuk mahasiswa, menggunakan narkoba?

Sebuah studi penting dari Annabel Boys, John Marsden, dan John Strang dalam jurnal Health Education Research (2001) yang berjudul “Understanding reasons for drug use amongst young people: a functional perspective” memberikan jawaban ilmiah atas pertanyaan ini. Penelitian terhadap 364 pengguna muda yang disurvei secara snowball sampling menemukan bahwa penggunaan zat psikoaktif oleh kaum muda ternyata memiliki fungsi-fungsi tertentu dalam kehidupan mereka. Bukan sekadar kenakalan atau kebodohan, melainkan ada tujuan yang mereka cari dari penggunaan narkoba.

Temuan penelitian ini sangat mengkhawatirkan. Sebagian besar partisipan menggunakan setidaknya satu dari enam jenis narkoba (alkohol, ganja, amfetamin, ekstasi, LSD, dan kokain) untuk memenuhi 11 dari 18 fungsi yang diukur. Fungsi paling populer adalah menggunakan narkoba untuk bersantai (96,7 persen), menjadi mabuk atau intoxicated (96,4 persen), tetap terjaga di malam hari saat bersosialisasi (95,9 persen), meningkatkan aktivitas (88,5 persen), dan meredakan suasana hati yang tertekan atau depressed mood (86,8 persen).

Baca Juga:  Demokrasi yang Menyebalkan

Studi ini juga menemukan bahwa fungsi penggunaan narkoba berbeda berdasarkan usia dan jenis kelamin. Artinya, ada pola dan kebutuhan psikologis yang mendorong seseorang ke dalam pelukan zat adiktif. Temuan ini menjadi pijakan penting bagi kita semua: anak-anak muda menggunakan narkoba bukan semata-mata karena ingin merusak diri, tetapi karena mereka mencari pelarian, relaksasi, atau cara untuk mengatasi tekanan hidup. Inilah yang membuat upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan larangan dan ancaman hukum semata, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan psikologis dan sosial yang mendorong mereka.

Sebagai tambahan, sangat mungkin terjadi transformasi seorang anak muda dari pemakai menjadi pengedar sebab faktor adiksi dan kebutuhan materi. Kita tahu bahwa adiksi itu paling menyakitkan, dan umumnya mereka yang adiksi akan berpikir keras bagaimana mendapatkan sesuatu yang bisa membuat mereka terpuaskan. Adiksi itu meniscayakan pembeliaan barang, dan beli barang butuh uang. Di situlah terjadi transformasi seorang pemakai menjadi pengedar.

Dampak Buruk

Kita semua tahu bahwa dampak buruk narkoba sangat nyata dan mengerikan. Dari sisi fisik, narkotika jenis sabu adalah stimulan kuat yang memaksa kerja otak dan jantung di atas batas normal. Pengguna jangka panjang mengalami kerusakan sel-sel saraf permanen, gangguan irama jantung, penurunan berat badan drastis, hingga kerusakan gigi. Sementara ganja, meski sering dianggap ringan, mengandung zat tertentu yang mengganggu tubuh. Ganja merusak memori jangka pendek, menurunkan koordinasi motorik, dan memicu gangguan pernapasan kronis. Bahkan, overdosis bisa menyebabkan kematian mendadak.

Dari sisi psikis, narkoba juga merusak pusat kendali otak. Sabu memicu halusinasi, paranoia berlebihan, dan agresivitas tinggi yang berujung pada gangguan jiwa berat atau psikosis toksik. Sedangkan ganja dalam jangka panjang memicu sindrom amotivasi, yaitu kondisi di mana penggunanya kehilangan gairah hidup, malas berpikir, apatis terhadap masa depan, dan sulit berkonsentrasi. Bayangkan, seorang mahasiswa yang seharusnya berpikir kritis malah menjadi tumpul dan kehilangan mimpi.

Tidak berhenti di situ, dampak akademis dan sosialnya pun tak kalah menghancurkan. Prestasi akademik bisa anjlok, mahasiswa yang kecanduan akan sering bolos, nilai menurun drastis, dan pada akhirnya dikeluarkan dari kampus. Secara sosial, mereka kehilangan kepercayaan dari keluarga dan teman. Karena biaya narkoba yang mahal, mereka terpaksa berutang, mencuri, bahkan menjadi pengedar. Tindakan itu jelas merusak nama baik keluarga dan institusi pendidikan.

Yang tak kalah penting adalah dampak hukumnya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 114 dan 111 UU Narkotika, ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah bukanlah angka mainan. Catatan kriminal ini akan menghantui mereka seumur hidup, menutup pintu pekerjaan dan kesempatan masa depan yang cerah.

Baca Juga:  Ketika Modal dan Moralitas Bersekutu (1)

Narkoba Cair

Ancaman yang kita hadapi kini semakin kompleks dengan munculnya modus baru yang jauh lebih licin dan sulit terdeteksi, yakni narkoba cair dalam vape. Dalam konteks Maluku Utara, narkoba jenis itu juga telah masuk ke provinsi ini, seperti disampaikan Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Mirzal Alwi dalam silaturahmi Forum Dosen Universitas Khairun dengannya di kantor BNNP Maluku Utara di Ternate (19/8/2026). Parahnya lagi, saat ini usia pengguna narkoba juga paling banyak di kisaran 15-25 tahun.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan fakta yang sangat mengkhawatirkan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di Indonesia. Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung metamfetamin atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yaitu obat bius yang kini telah resmi dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Data dari Kementerian Kesehatan pun menunjukkan lonjakan yang mencengangkan. Pada tahun 2025 tercatat 98 sampel isi vape yang mengandung narkotika, namun angka tersebut melonjak drastis menjadi 298 sampel pada tahun 2026. Ini berarti terjadi peningkatan lebih dari tiga kali lipat dalam waktu satu tahun. Menyikapi ancaman serius ini, BNN pun telah mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Yang membuat modus ini sangat berbahaya adalah bentuknya yang cair membuat narkoba hampir tidak mungkin dikenali secara kasat mata. Vape dengan desain modern, berbagai aroma menarik, dan ukuran yang praktis telah menjadi bagian dari gaya hidup anak muda. Para pengedar memanfaatkan tren ini dengan menyisipkan zat-zat berbahaya seperti etomidate, ganja cair, ketamin, hingga sabu ke dalam liquid vape.

Di beberapa daerah, vape berisi etomidate bahkan dikenal dengan istilah “Pod Getar” karena memicu efek kejang sesaat setelah diisap. Fenomena ini dinilai sebagai pola baru penyalahgunaan narkotika yang kini mulai banyak menyasar kalangan generasi muda, terutama Generasi Z dan milenial. Harga cairan isi ulang yang mengandung narkotika pun tergolong sangat mahal, mencapai sekitar Rp 3 juta untuk ukuran 20 cc, yang menunjukkan bahwa ini adalah bisnis besar yang terus berkembang.

Di bawah arahan Brigjen Pol Mirzal Alwi, BNNP Maluku Utara pun telah mengambil langkah-langkah preventif. Misalnya, memasang pamflet larangan vape di sekolah dan rumah sakit serta mewanti-wanti toko di Ternate agar tidak menjual lem Aibon kepada anak di bawah umur (Tribun Ternate, 27-28/7/2026). Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin beragam.

Baca Juga:  Narasi Pertumbuhan Ekonomi dan Dominasi Modal di Maluku Utara

Setelah memahami betapa dahsyatnya dampak buruk narkoba, termasuk ancaman baru dari narkoba cair dalam vape, dan setelah menyadari bahwa penggunaan narkoba oleh anak muda sering kali merupakan upaya untuk memenuhi fungsi-fungsi psikologis tertentu seperti relaksasi, mengatasi stres, atau mencari sensasi, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kita menjauhkan diri dari jerat ini.

Benteng Pertahanan

Benteng pertahanan yang harus kita bangun secara kolektif dan individu adalah sebagai berikut. Hal pertama dan terpenting adalah memperkuat fundamental spiritual dan tujuan hidup. Kita harus menanamkan keyakinan agama yang kuat dan tetapkan cita-cita yang jelas. Mahasiswa yang punya tujuan besar, misalnya ingin membanggakan orang tua, menjadi ilmuwan, atau membangun daerah, tidak akan menyia-nyiakan waktunya untuk hal yang merusak. Mahasiswa harus mengingat bahwa setiap hisapan ganja atau sabu adalah pengkhianatan terhadap perjuangan orang tua yang membiayai kuliah.

Kedua, mahasiswa harus selektif dalam memilih pergaulan. Faktor terbesar penyalahgunaan narkoba di kalangan muda adalah tekanan teman sebaya atau peer pressure. Bergau dengan komunitas positif seperti organisasi kemahasiswaan, klub olahraga, unit kegiatan seni, atau kelompok relawan sosial. Jika ada teman yang mengajak mencoba, latih keberanian untuk menolak dengan tegas. Mengucapkan kata “Tidak!” dan segera jauhi lingkungan tersebut adalah penting.

Ketiga, isi waktu luang dengan aktivitas produktif. Waktu kosong adalah ladang setan. Manfaatkan waktu untuk berwirausaha kecil-kecilan, mendalami riset, berolahraga rutin seperti lari pagi atau futsal, atau mengembangkan hobi produktif seperti menulis, fotografi, dan musik. Otak yang sibuk dan bahagia secara alami tidak akan mencari pelarian ke zat adiktif.

Keempat, meningkatkan literasi dan sadar hukum. Mahasiswa harus mencari tahu secara mendalam tentang bahaya narkoba melalui sumber resmi seperti BNN, diskusi ilmiah, atau seminar kampus. Penting untuk memahami bahwa narkoba bukan solusi atas stres atau tekanan akademik. Jika merasa tertekan, selesaikan dengan konseling dengan dosen di kampus atau curhat kepada orang tua, bukan dengan narkoba.

Kelima, jadikan kampus sebagai zona bebas narkoba. Mahasiswa harus menjadi agen pengawas di lingkungan kampusnya sendiri. Bentuk kelompok sadar narkoba di setiap fakultas. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di kos-kosan atau sekitar kampus kepada pihak keamanan atau BNN.

Sejatinya, melawan narkoba adalah melawan kebodohan, melawan kemalasan, dan melawan kehancuran generasi. Dengan menyelamatkan anak-anak kita dari narkoba, berarti kita telah menyelamatkan masa depan Maluku Utara. Untuk itu, harus ada gerakan kolektif semua pihak secara serius dan berkesinambungan.

—–

Penulis merupakan Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun, Ternate