News  

Dari Taliabu, Graal Suarakan Pengembalian Kewenangan Kelautan ke Pemkab

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo saat jumpa bersama wartawan di Pulau Taliabu. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Maluku Utara, Dr. R. Graal Taliawo, mendorong agar kewenangan pengelolaan ruang laut di daerah kepulauan kembali diperkuat di tingkat kabupaten.

Hal itu disampaikan Graal saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Rabu, 5 Agustus 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya warga di wilayah pesisir.

Menurut Graal, perubahan kewenangan pengelolaan ruang laut dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi menjadi persoalan yang perlu dievaluasi, terutama bagi daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut luas.

Baca Juga:  Polres Halut Proses Hukum Empat Warga Tobelo Gegara Jual Mitan Tak Sesuai

Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam di ruang laut akan lebih efektif apabila daerah yang berada paling dekat dengan masyarakat memiliki ruang kewenangan dan fungsi pengawasan yang memadai.

“Bisa-bisa saja lautan pada wilayah Pemkab hancur-hancuran digarap kalau tidak ada fungsi pengawasan pemerintah provinsi. Tapi buat saya, ini adalah perjalanan sejarah dari bangsa ini untuk diperjuangkan kewenangan kelautan dikembalikan ke Pemkab,” kata Graal.

Ia mengatakan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah semestinya tidak serta-merta membuat seluruh kewenangan pengelolaan sumber daya ditarik ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Tobelo Dalam Tantang Polres Haltim

Menurut dia, jika terdapat persoalan seperti lemahnya kapasitas daerah maupun praktik korupsi, solusinya bukan dengan menghilangkan kewenangan daerah. Penguatan kelembagaan dan pengawasan justru perlu dilakukan agar pemerintah daerah mampu menjalankan kewenangannya secara profesional.

“Kalau daerah tidak berdaya dan korup yang menyimpang, itu tidak harus sama dengan dilimpahkan kewenangan semuanya ke Pempus dan tidak ada dasar hukumnya. Karena, negeri ini sudah disepakati bahwa ada kewenangan pusat yang absolut dan kewenangan daerah yaitu otonomi daerah,” jelasnya.

Graal menegaskan, penguatan kewenangan daerah harus dibarengi dengan tata kelola yang profesional, bertanggung jawab, transparan, dan tidak koruptif.

Baca Juga:  Penetapan Sherly Sebagai Calon Gubernur Dinilai Cacat Prosedur, Bawaslu dan KPU Malut Didemo

Ia menyebut persoalan kewenangan kelautan tersebut akan menjadi catatan penting untuk diperjuangkan melalui jalur kelembagaan DPD RI, terutama dalam konteks daerah kepulauan seperti Maluku Utara.

“Jadi, ini agak dilematis. Menurut saya secara pribadi, kalau mau tarik kewenangan lain ke daerah, ya tetap kita mau secara kelembagaan untuk melakukan penguatan terhadap daerah dan itu harga mati kita sebagai keterwakilan daerah,” tandasnya.

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat