News  

Berikut Vonis Hakim terhadap Terdakwa Kasus Tipikor Anggaran Haornas di Ternate

Pengadilan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, akhirnya memutuskan nasib mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Ternate, Sukarjan Hirto, dan Event Organizer, Yulianti Chaslam.

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran fasilitas pendukung kegiatan hari olahraga nasional (Haornas), di Ternate pada 2018.

Sidang putusan pada Jumat (14/4) yang dipimpin Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan Moh Yakub Widodo, itu kedua terdakwa divonis berbeda.

Mejelis hakim menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ternate, Sukarjan dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa Yulianti dituntut 2,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan membayar kerugian negara sebesar Rp 248 juta sekian subsider 1,3 tahun.

Tapi ada hal yang menjadi pertimbangan dalam meringankan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit selama persidangan. Kemudian masih memiliki tanggungan keluarga. Khusus Sukarjan, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 juta sekian.

Sedangkan yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan menyebabkan kerugian negara.

Sesuai pertimbangan, majelis hakim pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sukarjan 1,4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Sedangkan terdakwa Yulianti divonis 1,8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 217 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai menjatuhkan hukuman, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, PH, serta JPU, bahwa apakah menerima, banding, atau pikir-pikir.

Baca Juga:  Target Ribuan Sertifikat, Program PTSL 2024 di Halmahera Timur Mulai Dilaksanakan

Setelah mendapat kesempatan dari majelis hakim, terdakwa Sukarjan melalui PH maupun terdakwa Yulianti dan JPU, mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.